Peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada era modern telah menjadi persoalan multidimensional yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, moral, dan keagamaan. Perkembangan jaringan perdagangan narkotika yang memanfaatkan teknologi digital menuntut adanya kajian hukum Islam melalui perspektif fikih kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum jual beli narkotika dalam perspektif fikih kontemporer serta mengkaji implikasinya berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan sumber data berupa Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Data dianalisis menggunakan teknik content analysis dengan teori maqāṣid al-syarī'ah sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narkotika memiliki kesamaan 'illat dengan khamr, yaitu sama-sama menghilangkan kesadaran, merusak akal, dan menimbulkan ketergantungan, sehingga hukumnya haram. Jual beli narkotika untuk tujuan penyalahgunaan dinyatakan sebagai transaksi yang tidak sah (bāṭil) karena bertentangan dengan prinsip fikih muamalah. Selain itu, peredaran narkotika mengancam lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, penanggulangan narkotika perlu dilakukan melalui pendekatan hukum, pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan serta mencegah kerusakan secara berkelanjutan.