Akuntabilitas merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pelaporan kegiatan yang dilaksanakan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban tersebut sebagai lahan untuk pelaksanaan transparansi dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan mengetahui akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dengan melibatkan pihak pemerintah dan masyarakat desa yang berjumlah empat informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dimulai dengan akuntabilitas dan transparansi, mengelola alokasi keuangan desa untuk pembangunan infrastruktur desa di bawah Tanggung secara keseluruhan sudah memadai, tetapi masih memiliki beberapa kekurangan. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan prinsip akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan alokasi dana desa, khususnya dengan mengikutsertakan masyarakat dalam merencanakan alokasi dana desa, namun hanya sampai sisa perencanaan dilakukan oleh pemerintah desa tanpa mengikutsertakan perangkat desa dalam menjalankan pengelolaan dana desa. Dengan demikian, diklaim bahwasanya pelaksanaan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di Desa Tanggung Jawab tidak baik. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak menerapkan prinsip transparansi, terutama dengan tidak melibatkan sepenuhnya warga Desa Tanggung dalam mengelola dana desa dan dengan mengelola dana desa secara buram. Oleh karena itu, diklaim bahwasanya pelaksanaan transparansi sesuai dengan pelaksanaan ketiga proses tersebut tidak baik.