Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Implementasi Pendidikan Agama Islam di Lapas kelas II B Panyabungan. (2) Dampak implementasi Pendidikan Agama Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam peningkatan kesadaran beragama. (3) hambatan yang dihadapi dalam implementasi Pendidikan Agama Islam di Lapas kelas II B. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu Kepala Lapas Kelas II Panyabungan dan Penceramah Kementerian Agama. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumen. Waktu penelitian ini dimulai dari tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan 12 Mei 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Pendidikan Agama Islam di Lapas kelas II B Panyabungan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dalam hal penunjukan imam shalat di Lapas, ceramah agama dan bimbingan shalat fardu berjamaah. (2) Dampak implementasi Pendidikan Agama Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam peningkatan kesadaran beragama yaitu penghayatan terhadap ajaran agama dalam bentuk ibadah dan kegiatan muamalah yang ditunjukkan dalam bentuk perilaku toleran dan menghargai serta penghormatan terhadap hak milik orang lain. (3) Hambatan yang dihadapi dalam implementasi Pendidikan Agama Islam di Lapas kelas II B, yaitu dibutuhkan usaha ekstra untuk mencari latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan dan proses adaptasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru dengan kehidupan di Lapas dan program yang dijalankan.