Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Notarius

Kedudukan Wasiat Wajibah Menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia Risdianto anto
Notarius Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal
Publisher : Magister Kenotariatan UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.959 KB)

Abstract

Abstrak .Satu di antara hasil dari kontekstualisasi fikih dapat dilihat melalui keberadaan wasiat wajibah dalam hukum Islam di Indonesia. Wasiat wajibah yang ada dalam KHI di Indonesia lahir sebagai respon terhadap fenomena anak angkat yang terjadi dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, minimal dalam lingkungan masyarakat, pengangkatan anak cenderung dihargai dan sering terjadi. Praktek pengangkatan anak yang dilakuakn tersebut, tidak sama dengan apa yang dikenal dengan istilah tabanni yang telah umum dikenal. Bila tabanni berarti pengalihan nasab dari orang tua asal kepada orang tua angkat, pengangkatan anak yang terjadi dalam masyarakat kita hanya sebatas pemeliharaan, pemenuhan biaya hidup dan pendidikan, dan hubungan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang anak dengan orang tua dan tidak sampai kepada pengalihan hubungan nasab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya. Praktek pengangkatan anak semacam ini, yang sangat berbeda dengan praktek tabanni, tentu saja tidak dapat dijangkau oleh lembaga hukum tabanni yang ada. Kepadanya perlu diberikan lembaga hukum khusus yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah komunitas msyarakat. Untuk merespon kenyataan sosial seperti ini, KHI mengakui lembaga pengangkatan anak. Kebolehan praktek pengangkatan anak dimuat dalam Pasal 71, huruf (h) KHI di Indonesia. Di samping memberikan pengakuan terhadap lembaga pengangkatan anak, KHI juga memberikan pengakuan akan adanya hubungan hukum antara keduanya. Pengakuan terhadap hubungan hukum tersebut dibuktikan oleh KHI dengan melahirkan konsep wasiat wajibah, sebagaimana termuat dalam Pasal 209 ayat (1) ayat (2).Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Hukum Keluarga Islam