Rena Lutfiana
Universitas Negeri Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Determinan Praktik Penghindaran Pajak : Kasus pada Perusahaan Food and Beverage di Negara Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina Rena Lutfiana; Gatot Nazir Ahmad; Destria Kurnianti
Jurnal Bisnis, Manajemen, dan Keuangan Vol 2 No 3 (2021): Jurnal Bisnis, Manajemen, dan Keuangan
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pengaruh profitabilitas, leverage, pertumbuhan penjualan, ukuran perusahaan, dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak pada sektor food and beverage yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Saham Kuala Lumpur (KLSE), Bursa Saham Thailand (SET), dan Bursa Saham Filipina (PSE) periode 2016-2019. Jumlah pengamatan sebanyak 248 sampel penelitian yang diperoleh dengan metode purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi robust. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Kuala Lumpur, Bursa Efek Thailand, Bursa Efek Filipina dan website perusahaan. Hasil analisis untuk negara Indonesia dan Malaysia menunjukan bahwa leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Sedangkan profitabilitas dan pertumbuhan penjualan tidak berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Lalu hasil analisis untuk negara Thailand menunjukan bahwa profitabilitas, leverage, pertumbuhan penjualan, ukuran perusahaan, dan kualitas audit tidak mempunyai pengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Terakhir hasil analisis untuk negara Filipina menunjukan bahwa profitabilitas dan leverage berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Sedangkan pertumbuhan penjualan, ukuran perusahaan, dan kualitas audit tidak mempunyai pengaruh terhadap praktik penghindaran pajak.