Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Adat Dalam Pernikahan Masyarakat Muna (Studi di Desa Labaha Kecamatan Watopute Kabupaten Muna) Musrifal Musrifal; Juhaepa Juhaepa; Sarmadan Sarmadan
Gemeinschaft Vol 4, No 2 (2022): Edisi Oktober
Publisher : Jurusan Sosiologi FISIP UHO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52423/gjmpp.v4i2.21177

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Proses Adat pernikahan masyarakat Suku Muna Desa Labaha, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, serta untuk  mengtahui  alasan  masyarakat  Desa  Labaha  Kecamatan  Watopute  Kabuten Muna masih mempertahankan Adat pernikahan Suku Muna. Metode dalam penelitian ini adalah Penelitian deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya yaitu studi   pustaka,   observasi,   wawancara,   dan   dokumentasi.   Hasil   penelitian   ini menujukan  bahwa  proses  pernikahan  adat  Muna  di  Desa  Labaha,  Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, terdapat empat belas proses Adat pernikahan yang harus dilalui sebelum dan sesudah akad nikah yaitu, (1) Dempali-pali, (memperkenalkan diri) (2) Fenano Tungguno karete, (Mempertanyakan status sekaligus melamar), (3) Tindaki, (kepastian jawaban), (4) De to, (penentuan waktu pelaksanaan pernikahan dan uang dimakan api), sedangkan (5) Kafiena (Pertanyaan secara tersirat dalam bentuk penyerahan cicin dan uang adat) ini juga merupakan rangkain proses adat yang dilakukan pada saat hari pernikahan yang didalamnya ada enam proses yaitu, Kantaburi, Paniwi, Adhati bhalanao/Sandino Adhati, Lalino Ghawi, kaokanuha, Kakawi/Katangka, (6) Kafoatoha (Proses pengantaran saat Kafelesao dan kafosulino katulu). Terdapat tiga alasan masyarakat Muna di desa Labaha, Kecamatan Watopute, kabupaten Muna masih mempertahankan adat pernikahan suku Muna yaitu, adanya kepercayaan leluhur, sebagai fondasi dasar pemahaman tentang pernikahan yang sakral, dan merupakan proses tata krama untuk mewujudkan suatu pernikahan yang sakral bagi masyarakat Muna.