Tujuan penelitian ini antara lain: Untuk mengetahui (1) Konflik masyarakat dalam pengambilan keputusan sertifikat lapangan tangkalawa di Kelurahan Lakudo Kecamatan Kabupaten Buton Tengah. (2) Upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam menyelesaikan konflik terhadap pengambilan keputusan sertifikat lapangan tangkalawa di Kelurahan Lakudo Kecamtan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif.Tehnik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, serta dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian. Informan penelitian ini adalah berjumlah 7 orang yang terdiri dari masyarakat Lakudo. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya konflik masyarkat dalam pengambilan keputusan mengenai sertifikat disebabkan beberapa faktor yaitu (1) perbedaan antara individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan satu sama lain. (2) Perbedaan kepentingan ketika dalam waktu yang bersamaan masing-masing individu atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda. (3) Perbdaan pendapat yang berbeda dengan apa yang di putuskan dan di kemukakan oleh satu atau lebih orang dalam pengambilan keputusan, perbedaan tentang suatu pemahanman suatu fenomena di masyarkat sudah menjadi hal yang lumrah tak ada satu orangpun yang sama di dunia ini. Setiap dari kita adalah individu yang unik yang senantiasa memiliki persepsi, pemikiran dan pendapat yang berbeda. Upaya yang di lakukan dalam menyelesaian konflik yaitu (1) Konsiliasi merupakan usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian dalam menyelesaikan perselisihan. (2) Mediasi berarti menegahi atau penyelesaian suatu permasalahan melalui penengah atau mediator dimana fungsi mediator membantu para pihak yang berkonflik. (3) Negosiasi melibatkan para pihak yang bersengketa secara langsung konsultasi dan pemberian pendapat hukum dapat dilakukan secara bersama-sama