Ria Maya Sari, Ria Maya
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENERAPAN PENGATURAN PEMBUANGAN LIMBAH MINYAK KE LAUT OLEH KAPAL TANKER DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Permata W, Diah Okta; Gusmayanti, Irma; Sari, Ria Maya
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1, No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (470.697 KB) | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.8

Abstract

AbstrakPencemaran lingkungan laut karena minyak bumi umumnya bersumber dari kapal tanker, baik yang berasal dari tangki bahan bakar kapal itu sendiri atau minyak kotor yang terdapat di dalam kamar mesin maupun minyak sebagai kargo (muatan). Pencemaran laut dapat berdampak sangat luas terhadap segala kehidupan baik di laut maupun daratan yang terkena pencemaran, sehingga adanya pemikiran siapa yang akan memberikan ganti rugi apabila terjadi pencemaran laut perlu diatur secara jelas. Pengaturan mengenai tanggung jawab pencemaran laut bagi kapal-kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan (tanker) terdapat dalam Civil Liability Convention 1969. Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut telah dilakukan oleh Indonesia dengan meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti Civil Liability Convention 1969. Bagi Negara peserta Civil Liability Convention 1969, langkah-langkah yuridis yang perlu disiapkan adalah menyusun dan menetapkan ketentuan peraturan nasional di bidang pencemaran lingkungan laut dan/atau perairan di sekitarnya, dalam hal ini ketentuan peraturan oleh masing-masing Negara peserta disesuaikan dengan kebutuhannya dengan berpegang atau berpedoman pada tatanan hukum internasional yang berlaku. AbstractThe marine environmental pollution due to oil are generally sourced from the tanker, both derived from the fuel tank of the vessels itself or dirty oil inside engine compartment and oil as cargo. Marine environmental pollution can impact very broadly against all life either in the sea or land affected by the pollution, so any thought of who would provide compensation in the event of marine environmental pollution needs to be clearly regulated. The regulation of marine environmental pollution liability for vessels that carry oil as cargo (tanker) are regulated in Civil Liability Convention 1969 (CLC 1969). The Preventions and controls of marine pollution have been made by Indonesia to ratify several international Conventions such as Civil Liability Convention 1969. For the member states of Civil Liability Convention 1969, juridical measures that need to be prepared is to compose and establish national regulations in the field of marine environmental pollution and/or the surrounding waters, in the provisions of regulation by each the member states needs to be adjusted to hold or guided by existing international legal order.
PENERAPAN PENGATURAN PEMBUANGAN LIMBAH MINYAK KE LAUT OLEH KAPAL TANKER DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Permata W, Diah Okta; Gusmayanti, Irma; Sari, Ria Maya
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 1 No 1 (2014): Februari
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v1i1.8

Abstract

AbstrakPencemaran lingkungan laut karena minyak bumi umumnya bersumber dari kapal tanker, baik yang berasal dari tangki bahan bakar kapal itu sendiri atau minyak kotor yang terdapat di dalam kamar mesin maupun minyak sebagai kargo (muatan). Pencemaran laut dapat berdampak sangat luas terhadap segala kehidupan baik di laut maupun daratan yang terkena pencemaran, sehingga adanya pemikiran siapa yang akan memberikan ganti rugi apabila terjadi pencemaran laut perlu diatur secara jelas. Pengaturan mengenai tanggung jawab pencemaran laut bagi kapal-kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan (tanker) terdapat dalam Civil Liability Convention 1969. Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut telah dilakukan oleh Indonesia dengan meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti Civil Liability Convention 1969. Bagi Negara peserta Civil Liability Convention 1969, langkah-langkah yuridis yang perlu disiapkan adalah menyusun dan menetapkan ketentuan peraturan nasional di bidang pencemaran lingkungan laut dan/atau perairan di sekitarnya, dalam hal ini ketentuan peraturan oleh masing-masing Negara peserta disesuaikan dengan kebutuhannya dengan berpegang atau berpedoman pada tatanan hukum internasional yang berlaku. AbstractThe marine environmental pollution due to oil are generally sourced from the tanker, both derived from the fuel tank of the vessels itself or dirty oil inside engine compartment and oil as cargo. Marine environmental pollution can impact very broadly against all life either in the sea or land affected by the pollution, so any thought of who would provide compensation in the event of marine environmental pollution needs to be clearly regulated. The regulation of marine environmental pollution liability for vessels that carry oil as cargo (tanker) are regulated in Civil Liability Convention 1969 (CLC 1969). The Preventions and controls of marine pollution have been made by Indonesia to ratify several international Conventions such as Civil Liability Convention 1969. For the member states of Civil Liability Convention 1969, juridical measures that need to be prepared is to compose and establish national regulations in the field of marine environmental pollution and/or the surrounding waters, in the provisions of regulation by each the member states needs to be adjusted to hold or guided by existing international legal order.
Legalitas Penggunaan Senjata Termobarik Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional Akhlia, Afinda Yuhra; Walintukan, Monica Alicia Larasati; Afifah, Sayyida Nur; Sari, Ria Maya
Jurnal de jure Vol 16, No 2 (2024): Jurnal De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i2.975

Abstract

Konflik yang terjadi antara negara Rusia dan Ukraina telah berlangsung cukup lama, namun, pada tanggal 24 Februari 2022, Rusia mengumumkan operasi militer di Ukraina. Akibat peristiwa ini, banyak menimbulkan korban jiwa dan Ukraina mengalami kerusakan parah skala nasional. Dalam serangannya, Rusia menggunakan bom termobarik sebagai salah satu persenjataan yang digunakan untuk memusnahkan sebagian wilayah Ukraina. Bom termobarik merupakan senjata yang dapat menghasilkan ledakan dengan suhu yang tinggi dengan cara menghisap oksigen dari udara sekitar. Efek yang ditimbulkan dari ledakan bom termobarik tersebut dapat merusak daerah yang dijatuhi bom tersebut dan manusia yang terkena ledakan tersebut dapat menghasilkan cidera yang secara kuantitas dan tingkat keparahannyadapat merusak tubuh manusia. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana legalitas tentang penggunaan bom termobarik dalam perang Rusia-Ukraina menurut Hukum Humaniter Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memungkinkan penulis meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder yang dilanjutkan dengan menggunakan metode analisis kualitatif untuk menganalisa dan menulis yangdisertai dengan pendekatan  instrumen hukum humaniter internasional. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa menurut Hukum Humaniter Internasional, penggunaan senjata termobarik ini tidak dilarang oleh perjanjian tertentu, dan apabila bom termobarik ini digunakan dalam tujuan militer dan disertai dengan tindakan pencegahan guna untuk membatasi dampak dari ledakan senjata serta menghormati prinsip proposionalitas, maka penggunaannya adalah sah.
Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sari, Ria Maya
Jurnal Mulawarman Law Review Vol 6 No 1: Mulawarman Law Review - June 2021
Publisher : Faculty of Law, Mulawarman University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/mulrev.v6i1.506

Abstract

The Indonesian government seeks to boost the Indonesian economy by facilitating foreign investment in Indonesia, which is realized through the enactment of the Omnibus Law on Job Creation Number 11/2020 and the Revision of the Mineral and Coal Mining Law Number 3/2020, both of which aim to legitimate investment in Indonesia in terms of natural resource management and to improve the welfare of the Indonesian people through the creation of jobs from these investments. However, those two legislations also pose several potential threats to indigenous peoples in the form of expropriation of their customary territories. This is further worsened by the absence of a special act on the fulfillment, recognition and protection of indigenous peoples and their rights, which lead to exacerbate the structural agrarian conflicts between the government, corporations/investors and indigenous peoples that would further impose expensive conflict resolution costs and threaten the investment itself. The urgency of the enactment of the Indigenous Peoples Bill is an absolute necessity to provide legal certainty for the protection of indigenous peoples in the midst of high investment aggression, as well as to the investors themselves.