Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Haki Dalam Perjanjian Bisnis Waralaba (Franchise) Wahyu Indira Purnawi Putra; Urbanisasi Urbanisasi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2487

Abstract

Bisnis waralaba di Indonesia semakin berkembangnya jaman semakin banyak juga peminatnya, baik bisnis waralaba produk nasional maupun produk internasional, tetapi di Indonesia lebih banyak para pebisnis yang meminatkan waralaba terhadap produk lokal karena dianggap mudah dan juga biayanya relatif murah. Sehingga dengan banyaknya orang yang memiliki minat untuk membangun dan juga menerapkan bisnis waralaba membuat pentingnya kedudukan HaKI di dalam perjanjian bisnis waralaba. Dikarenakan ketika seseorang ingin melakukan suatu kegiatan bisnis waralaba perlu diketahui informasi tentang HaKI, baik bagi para penyedia waralaba dan juga peminat waralaba. Di dalam membuat suatu bisnis waralaba perlu adanya suatu perjanjian yang di mana kedua belah pihak wajib menyetujui dan juga menyepakati isi perjanjian tersebut, yang berpedoman kepada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta isi perjanjian tadi juga harus memuat HaKI yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 perihal Waralaba. HaKI pula dilindungi pada perundang-undangan seperti Hak Merek, Hak Paten, dan juga Hak Cipta. Kedudukan HaKi di dalam perjanjian bisnis waralaba terbagi menjadi 2 yaitu HaKI bagi pemberi waralaba (Franchisor) yaitu sebagai perlindungan hukum bagi pihak pemberi waralaba atau yang memiliki hak atas merek dagang tersebut, agar ciri khas dari produk tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak penerima waralaba, dan juga HaKI bagi para penerima waralaba (Franchisee) yaitu memiliki hak untuk menggunakan dan juga memanfaatkan secara ber-barengan 2 jenis Hak Kekayaan Intelektual eksklusif, yaitu merek (merek dagang, jasa, serta tanda asal) serta rahasia dagang.
Evaluasi Hukum Kontrak Waralaba Dalam Pendekatan Hukum Perdata Laura Sharendova Gunawan; Urbanisasi Urbanisasi
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 19 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8405840

Abstract

This study was conducted to learn more about the characteristics of the franchise industry and how it develops in relation to the rapid development of the franchise industry in Indonesia. According to the findings of the study, the franchise industry is still largely unknown among Indonesians even though it is a more profitable and capital-efficient business model than starting a new business. With certain rights and obligations carried out by each party based on the terms of the agreement set forth in the Civil Code, this franchise business can be launched immediately after an agreement is reached between the owner of the franchise right and the holder of the franchise right. However, apart from the basic contractual terms, the government-specific laws and regulations that serve as the legal framework for the growth of this franchise business are still sorely lacking. As a result, many entrepreneurs continue to be "afraid" of starting this kind of business and instead prefer to build their own