Lebih dari satu juta metrik ton air radioaktif yang telah diolah dari PLTN dialirkan ke laut Pasifik. Air tersebut disuling setelah terkontaminasi akibat kontak dengan batang bahan bakar di reaktor, yang hancur akibat gempa bumi dan tsunami tahun 2011.Tangki di lokasi tersebut menampung sekitar 1,3 juta ton air. Oleh karena itu beberapa negara mengutarakan keresahan nya atas apa yang mereka lakukan, beberapa negara lain bahkan mengancam akan berhenti menjalin hubungan dengan jepang dan memboikot seluruh makanan yang berasal dari jepang. Jepang menyatakan air yang akan dilepaskan ke Samudra Pasifik dan telah bercampur dengan air laut memiliki kadar tritium dan karbon 14 yang memenuhi standar keamanan. Pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan dari badan pengawas nuklir PBB mengenai rencana tersebut. Dengan begitu jepang sudah mengantongi perizinan dari PBB dan berhak membuang limbah ke laut, jepang menjelaskan bahwa dalam proses pembuangan limbah ke laut di klaim aman setelah melalui penyaringan untuk menghilangkan zat radioaktifnya. Dalam menyusun artikel ini penulis terlebih dahulu melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap dengan tujuan mencari kebenaran ilmiah. Untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis data sekunder, yang meliputi bahan hukum permen (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder, jurnal. artikel dan sebagainya.