Tujuan penelitian menganalisis kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik belum memiliki nikai pembuktian sempurna tetapi diakui eksistensinya, dan dalam praktiek peradilan mempunyai kekuatan pembuktian bebas. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kekuatan pembuktian tanda tanggan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan adalah faktor keabsahan hukum (legal validity), faktor integritas dan non repudiasi (integrity and non-repudiation), dan faktor pemahaman teknologi masyarakat. The research objective is to analyze the strength of proof of electronic signatures as evidence in civil cases. (2) To find out and analyze what factors influence the strength of proof of electronic signatures as evidence in civil cases in court. This research uses normative juridical and empirical juridical approaches. The results of this study indicate that: (1) the evidentiary power of an electronic signature does not yet have a perfect evidentiary value but its existence is recognized, and in judicial practice, it has independent proving power. (2) Factors that affect the strength of proof of electronic signatures as evidence in civil cases in court are legal validity, integrity and non-repudiation factors, and understanding of community technology.