Hikmah Ramadhani
Universitas Asahan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan bahmid bahmid; Syaiful Zuhri Rangkuti; Zuwairiah Harmika; Muhammad Hafiz; Muhammad Idham; Hikmah Ramadhani; Sri Diana; Patria Sahdan; Rado Maruli Malau
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 2 No. 3 (2023): September: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v2i3.949

Abstract

Tanah merupakan hal yang penting yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk keberlangsungan hidup nya seperti bercocok tanam dan sebagai tempat pemukiman. Namun dalam pemanfaatanya tidak jarang banyak konflik yang terjadi antar manusia utamanya dalam kepemilikan hak tanah. Kepemilikan suatu tanah menjadi hal paling penting agar kita dapat mengidentifikasi suatu tanah yang dimiliki seseorang. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pendaftaran tanah di Desa Bahung Bahung melalui upaya sosialisasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat desa. Tujuan utama dari kegiatan pengabdian adalah untuk memberdayakan masyarakat desa Bahung Sibatu Batu agar lebih memahami dan dapat mengakses proses pendaftaran tanah dengan mudah dan tepat. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini meliputi observasi,penyuluhan,pemaparan materi terkait pendaftaran tanah, dan evaluasi. Melalui kegiatan penyuluhan, informasi tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran tanah disampaikan kepada masyarakat desa Bahung Sibatu Batu. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa mengenai proses pendaftaran tanah. Kegiatan pengabdian ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Bahung Bahung. Dengan meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah, tercipta kepastian hukum yang lebih baik, dan konflik yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dapat diatasi secara berkelanjutan.