Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TEKNOLOGI DIGITAL DI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT Dicky Apdillah; Rusti Br Zebua; Muhammad Idham; Ibnu Anhar
Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Vol 8 No 2 (2022): JURNAL SELODANG MAYANG
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47521/selodangmayang.v8i2.247

Abstract

The development of technology in the understanding of the digital information society is the extent to which the definition of the information society gets the right place and portion in the entire context of community development. Basically the information society is inherent in every stage of existing society. Thus, in accordance with the process of digital media capitalization, the process of digitizing society involves three main processes of the political economy of modern media, namely commodification, spatialization and structuration. Advances in technology and communication have an impact on the creation of a faster flow of information so that people who, in this case as the subject of the times, are also affected. The global community, including Indonesia, is now increasingly active in applying the development of communication and information technology. information. Perkembangan teknologi dalam pemahaman masyarakat informasi digital adalah sejauh mana definisi masyarakat informasi mendapat tempat dan porsi yang tepat dalam seluruh konteks perkembangan masyarakat. Pada dasarnya masyarakat informasi melekat dalam setiap tahapan masyarakat yang ada. Dengan demikian, seturut dengan proses kapitalisasi media digital, maka proses digitalisasi masyarakat melibatkan tiga proses utama ekonomi politik media modern, yaitu komodifikasi, spasialisasi dan strukturasi. Kemajuan teknologi dan komunikasi berdampak pada terciptanya arus informasi yang lebih deras sehingga masyarakat yang dalam hal ini sebagai subjek dari perkembangan zaman pun turut terpengaruh.Masyarakat global termasuk Indonesia kini semakin aktif dalam mengaplikasikan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut hingga saat ini pun masuk dalam era masyarakat informasi.
Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan bahmid bahmid; Syaiful Zuhri Rangkuti; Zuwairiah Harmika; Muhammad Hafiz; Muhammad Idham; Hikmah Ramadhani; Sri Diana; Patria Sahdan; Rado Maruli Malau
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 2 No. 3 (2023): September: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v2i3.949

Abstract

Tanah merupakan hal yang penting yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk keberlangsungan hidup nya seperti bercocok tanam dan sebagai tempat pemukiman. Namun dalam pemanfaatanya tidak jarang banyak konflik yang terjadi antar manusia utamanya dalam kepemilikan hak tanah. Kepemilikan suatu tanah menjadi hal paling penting agar kita dapat mengidentifikasi suatu tanah yang dimiliki seseorang. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pendaftaran tanah di Desa Bahung Bahung melalui upaya sosialisasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat desa. Tujuan utama dari kegiatan pengabdian adalah untuk memberdayakan masyarakat desa Bahung Sibatu Batu agar lebih memahami dan dapat mengakses proses pendaftaran tanah dengan mudah dan tepat. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini meliputi observasi,penyuluhan,pemaparan materi terkait pendaftaran tanah, dan evaluasi. Melalui kegiatan penyuluhan, informasi tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran tanah disampaikan kepada masyarakat desa Bahung Sibatu Batu. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa mengenai proses pendaftaran tanah. Kegiatan pengabdian ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Bahung Bahung. Dengan meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah, tercipta kepastian hukum yang lebih baik, dan konflik yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dapat diatasi secara berkelanjutan.