Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM DISKRIMINASI DAN INTOLERANSI MASYARAKAT SERTA PEMDA TERHADAP PENGHAYAT KEPERCAYAAN AKUR SUNDA WIWITAN di CIGUGUR R. Jossy Belgradoputra; Siswantari Pratiwi; Mardani Mardani; Hartono Widodo; Wisnu Nugraha
SIKAMA : Sinergi Akademisi dan Masyarakat Vol 1 No 2 (2023): Jurnal Sikama
Publisher : Lembanga Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61488/sikama.v1i2.7

Abstract

Ajaran Pangeran Madrais Alibassa Koesoema Widjajaningrat yang kemudian dikenal sebagai ajaran Akur Sunda Wiwitan, sepertinya selalu dipandang sebagai suatu momok menakutkan dalam kehidupan beragama di Nusantara ini, khususnya oleh pemeluk agama Islam. Kasus-kasus yang menimpa aliran kepercayaan kebanyakan berhubungan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti dalam pembuatan KTP, perkawinan, pendidikan, dan lainnya. Tahun 2017 lalu, masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur harus melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuningan. Tahun 2020 lalu, pemerintah daerah setempat melarang pembangunan makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, dengan alasan bahwa pembangunan makam yang berbentuk tugu tersebut tak mengantongi IMB dan dikhawatirkan menjadi tempat pemujaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masih terdapat diskriminasi dan intoleransi terhadap penghayat kepercayaan Akur Sunda Wiwitan dan cara meminimalisirnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Diskriminasi dan sikap intoleran terhadap penghayat kepercayaan khususnya Sunda Wiwitan bermula dari sikap pemerintah daerah yang tidak sungguh-sungguh mengakui keberadaan penghayat kepercayaan, dalam hal ini adalah Sunda Wiwitan. Hal tersebut tergambar dari jawaban pemda Kuningan yang menganggap bahwa Sunda Wiwitan masih abu-abu. Sikap pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.