Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENGOPTIMALKAN UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Mardi Candra; Ismail Ismail; Fally Avriantara
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i4.703

Abstract

Hubungan antara warga dengan negara merupakan suatu hal yang kompleks. Dalam praktik keduanya seringkali berseberangan atau berbeda pandangan maupun pendapat, seperti ketika negara menerbitkan peraturan atau mengeluarkan kebijakan tertentu, sebagian warga negara melakukan penolakan karena tidak sesuai dengan kehendak dan kebutuhan rakyat. Salah satu contoh sengketa yang sering terjadi karena adanya kepentingan yang saling berseberangan antara negara dan rakyat adalah sengketa di bidang tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu sengketa tata usaha negara jika telah dilakukan upaya administratif. Artinya, orang/atau badan hukum yang merasa dirugikan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan tata usaha negara secara tertulis ke suatu Pengadilan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya admnistratif itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu prosedur keberatan administratif dan prosedur banding administratif. Dalam rangka mengoptimalkan upaya administratif perlu ditumbuhkan kesadaran pejabat tata usaha negara untuk segera menindaklanjuti suatu keberatan administratif yang diajukan. Selain itu Pembentuk Undang-Undang perlu untuk mempertimbangkan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan memasukkan norma yang sedikit lebih memaksa agar pejabat tata usaha negara serius untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan keberatan administrasi.
MENGOPTIMALKAN UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Mardi Candra; Ismail Ismail; Fally Avriantara
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i4.703

Abstract

Hubungan antara warga dengan negara merupakan suatu hal yang kompleks. Dalam praktik keduanya seringkali berseberangan atau berbeda pandangan maupun pendapat, seperti ketika negara menerbitkan peraturan atau mengeluarkan kebijakan tertentu, sebagian warga negara melakukan penolakan karena tidak sesuai dengan kehendak dan kebutuhan rakyat. Salah satu contoh sengketa yang sering terjadi karena adanya kepentingan yang saling berseberangan antara negara dan rakyat adalah sengketa di bidang tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu sengketa tata usaha negara jika telah dilakukan upaya administratif. Artinya, orang/atau badan hukum yang merasa dirugikan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan tata usaha negara secara tertulis ke suatu Pengadilan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya admnistratif itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu prosedur keberatan administratif dan prosedur banding administratif. Dalam rangka mengoptimalkan upaya administratif perlu ditumbuhkan kesadaran pejabat tata usaha negara untuk segera menindaklanjuti suatu keberatan administratif yang diajukan. Selain itu Pembentuk Undang-Undang perlu untuk mempertimbangkan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan memasukkan norma yang sedikit lebih memaksa agar pejabat tata usaha negara serius untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan keberatan administrasi.
Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja Yang Diperbantukan Di Luar Negeri Annisa Putri Nadya; Fally Avriantara
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 2 (2023): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i2.7889

Abstract

Revolusi industri 4.0 telah mengubah dinamika hubungan kerja manusia, dengan munculnya berbagai pola hubungan kerja yang lebih beragam seperti Gig economy. Salah satu isu penting yang belum banyak dibahas adalah mengenai status pekerja yang diperbantukan di luar negeri. Oleh karenanya penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimanakah pengaturan mengenai status pekerja yang diperbantukan di luar negeri menurut ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimanakah bentuk kepastian hukum terhadap hak pekerja yang diperbantukan di luar negeri bila terjadi perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan hukum yang berlaku dan menggunakan sumber hukum berasal dari bahan hukum primer dengan teknik pengambilan data dilakukan melalui studi pustaka. Adapun kesimpulan yang didapat adalah status pekerja yang diperbantukan di luar negeri mengacu kepada PP atau PKB perusahaan terkait. Namun Teori Gebiedsleer dari JHA logeman menegaskan pekerja yang diperbantukan di luar negeri statusnya jelas dapat dipersamakan memiliki hubungan kerja di perusahaan luar negeri tersebut dan tunduk pada kaidah hukum negara tempat dia diperbantukan. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pekerja saat diperbantukan di luar negeri, pelanggaran tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, dan jika terbukti pekerja harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tempat dia diperbantukan. Namun jika perusahaan asal melakukan PHK terhadap pekerja tanpa adanya bukti pelanggaran, pekerja tetap memiliki hak atas kompensasi PHK sesuai dengan PP 35/2021.