p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yudisial
Bagus Hermanto
Department of Constitutional Law, Faculty of Law, Udayana University, Bali, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DINAMIKA PARTISIPASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN LEGISLASI YANG PARTISIPATORIS Bagus Hermanto
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.668

Abstract

Persoalan partisipasi publik yang diwujudkan sebagai bagian dari demokrasi deliberatif mengalami dinamika kendatipun telah mendapat rekognisi dalam tataran normatif serta justifikasi melalui putusan pengadilan. Namun demikian proses legislasi belum mencirikan keterbukaan, transparansi dan keterlibatan publik, sehingga diperlukan alternatif yang perlu dipikirkan terhadap perwujudan partisipasi publik menuju legislasi partisipatoris. Tulisan ini mencoba untuk menelisik lebih jauh terkait dengan dinamika pada hukum positif serta pelbagai pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia. Adapun permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan dinamika partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia, dan perwujudan legislasi partisipatoris yang dapat diterapkan melalui pilihan partisipasi dalam pembentukan kebijakan. Tulisan ini mempergunakan metode penelitian normatif dalam bingkai penelitian hukum makro menyasar pada pendekatan perundang-undangan, fakta hukum, konseptual hukum, serta studi kasus hukum. Hasil akhir tulisan ini bahwa pengaturan hukum positif telah mengarahkan pada track yang tepat untuk mendorong penguatan partisipasi publik, namun belum mencapai taraf partisipasi publik bermakna dan derajat partisipasi tertinggi. Pertimbangan hukum dalam sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi merumuskan konsep partisipasi publik dalam teks dan konteks peningkatan kualitas legislasi. Tawaran alternatif partisipasi publik dapat dituangkan lebih lanjut dalam penguatan partisipasi publik dalam derajat partisipasi yang tertinggi menuju masyarakat Indonesia yang mawas demokrasi dan madani.
QUO VADIS PENGATURAN PERKAWINAN CAMPURAN DALAM BINGKAI PEMBENAHAN HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 dan Nomor 69/PUU-XIII/2015; Putusan Nomor 279/Pdt.G/2006/PA.Jpr; Nomor 297/Pdt/2009/PT.Smg; dan Nomor 321/Pdt/2009/PT.Smg Bagus Hermanto
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i2.703

Abstract

Dinamika pasca reformasi mendorong sejumlah perubahan dan pergeseran paradigmatik terhadap tatanan ketatanegaraan Indonesia, terkait aspek kewarganegaraan yang mengalami sejumlah pergeseran dan perubahan dalam kurun dua dekade terakhir. Pergeseran karakter ketatanegaraan yang mendorong reformasi hukum kewarganegaraan juga mendorong sejumlah isu sensitif termasuk perkawinan campuran menjadi salah satu aspek penting yang diatur dalamnya. Namun demikian problematik mengemuka ditandai dengan temuan sejumlah putusan pengadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencirikan perlunya pembenahan pengaturan kewarganegaraan khususnya perkawinan campuran ke depan. Tulisan ini menelisik lebih jauh terkait dengan dinamika pada putusan pengadilan serta pelbagai pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkawinan campuran dalam konteks pembenahan hukum kewarganegaraan di Indonesia, serta tulisan ini mengkaji dan menganalisis lebih mendalam terkait ius constituendum pengaturan kewarganegaraan yang khususnya menyangkut perkawinan campuran. Adapun permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan dinamika dan problematik perkawinan campuran yang muncul dalam telaah putusan pengadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan ke depan terkait perkawinan campuran yang merefleksikan hak asasi manusia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dalam bingkai penelitian hukum makro menyasar pada pendekatan perundang-undangan, konseptual hukum serta studi kasus hukum. Hasil akhir tulisan ini bahwa problematik yang fundamental berangkat dari masalah formal dan material pengaturan kewarganegaraan berimplikasi terhadap pengaturan perkawinan campuran yang ditandai sebagai problematik sebagaimana sejumlah putusan pengadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Tawaran alternatif yang penting yakni reformulasi Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatur terkait perkawinan campuran mencirikan nilai hak asasi manusia ke depan.