Bagus Hermanto
Department of Constitutional Law, Faculty of Law, Udayana University, Bali, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

DINAMIKA PARTISIPASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN LEGISLASI YANG PARTISIPATORIS Bagus Hermanto
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.668

Abstract

Persoalan partisipasi publik yang diwujudkan sebagai bagian dari demokrasi deliberatif mengalami dinamika kendatipun telah mendapat rekognisi dalam tataran normatif serta justifikasi melalui putusan pengadilan. Namun demikian proses legislasi belum mencirikan keterbukaan, transparansi dan keterlibatan publik, sehingga diperlukan alternatif yang perlu dipikirkan terhadap perwujudan partisipasi publik menuju legislasi partisipatoris. Tulisan ini mencoba untuk menelisik lebih jauh terkait dengan dinamika pada hukum positif serta pelbagai pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia. Adapun permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan dinamika partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia, dan perwujudan legislasi partisipatoris yang dapat diterapkan melalui pilihan partisipasi dalam pembentukan kebijakan. Tulisan ini mempergunakan metode penelitian normatif dalam bingkai penelitian hukum makro menyasar pada pendekatan perundang-undangan, fakta hukum, konseptual hukum, serta studi kasus hukum. Hasil akhir tulisan ini bahwa pengaturan hukum positif telah mengarahkan pada track yang tepat untuk mendorong penguatan partisipasi publik, namun belum mencapai taraf partisipasi publik bermakna dan derajat partisipasi tertinggi. Pertimbangan hukum dalam sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi merumuskan konsep partisipasi publik dalam teks dan konteks peningkatan kualitas legislasi. Tawaran alternatif partisipasi publik dapat dituangkan lebih lanjut dalam penguatan partisipasi publik dalam derajat partisipasi yang tertinggi menuju masyarakat Indonesia yang mawas demokrasi dan madani.
QUO VADIS PENGATURAN PERKAWINAN CAMPURAN DALAM BINGKAI PEMBENAHAN HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 dan Nomor 69/PUU-XIII/2015; Putusan Nomor 279/Pdt.G/2006/PA.Jpr; Nomor 297/Pdt/2009/PT.Smg; dan Nomor 321/Pdt/2009/PT.Smg Bagus Hermanto
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i2.703

Abstract

Dinamika pasca reformasi mendorong sejumlah perubahan dan pergeseran paradigmatik terhadap tatanan ketatanegaraan Indonesia, terkait aspek kewarganegaraan yang mengalami sejumlah pergeseran dan perubahan dalam kurun dua dekade terakhir. Pergeseran karakter ketatanegaraan yang mendorong reformasi hukum kewarganegaraan juga mendorong sejumlah isu sensitif termasuk perkawinan campuran menjadi salah satu aspek penting yang diatur dalamnya. Namun demikian problematik mengemuka ditandai dengan temuan sejumlah putusan pengadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencirikan perlunya pembenahan pengaturan kewarganegaraan khususnya perkawinan campuran ke depan. Tulisan ini menelisik lebih jauh terkait dengan dinamika pada putusan pengadilan serta pelbagai pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkawinan campuran dalam konteks pembenahan hukum kewarganegaraan di Indonesia, serta tulisan ini mengkaji dan menganalisis lebih mendalam terkait ius constituendum pengaturan kewarganegaraan yang khususnya menyangkut perkawinan campuran. Adapun permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan dinamika dan problematik perkawinan campuran yang muncul dalam telaah putusan pengadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan ke depan terkait perkawinan campuran yang merefleksikan hak asasi manusia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dalam bingkai penelitian hukum makro menyasar pada pendekatan perundang-undangan, konseptual hukum serta studi kasus hukum. Hasil akhir tulisan ini bahwa problematik yang fundamental berangkat dari masalah formal dan material pengaturan kewarganegaraan berimplikasi terhadap pengaturan perkawinan campuran yang ditandai sebagai problematik sebagaimana sejumlah putusan pengadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Tawaran alternatif yang penting yakni reformulasi Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatur terkait perkawinan campuran mencirikan nilai hak asasi manusia ke depan.
Quo Vadis Pengadilan Khusus di Indonesia dalam Batasan Putusan Mahkamah Konstitusi Bagus Hermanto; Nyoman Mas Aryani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 23 No 4 (2023): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2023.V23.403-418

Abstract

In Indonesia, special courts represent a phenomenon of judicial deference which is associated with an independent judicial system and supports the efficient and effective administration of justice. However, the practice in Indonesia shows that there is a need for further discursive research and thinking in the organization of the special justice system in Indonesia, based on internal and external issues in the realization of a special justice order that promotes substantive justice and is based on effectiveness, efficiency, and justice that is based on the needs of legal specificity under the specialized court context. This article utilizes dogmatic legal research based on a statutory approach, a case law approach, and a conceptual approach on a micro-legal research basis to examine the revamping of special courts in Indonesia, including the elaboration of Constitutional Court Decisions relevant to the strengthening of constitutional consolidation in post-reform Indonesia. Furthermore, the findings of this study show that the dynamics of special justice in Indonesia seem to be based on specific needs, international intervention in several cases, and ideas when the 1945 Constitution was amended by strengthening in accordance with conditions and times to achieve substantive justice. Similarly, the failure to build several special courts has become a discourse in recent decades, as various Constitutional Court decisions have directed topics that may be seen in the formation of special courts in the future. These include the existence of electoral and medical courts, which have also emerged as ideas for revamping specialized courts in Indonesia.