Wiryanto Wiryanto
Universitas Islam As-Syafi'iyah

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

THE EFFECTIVENESS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT ON PROHIBITED DRUG LIST G ABUSE IN THE PERSPECTIVE OF LEGAL CERTAINTY Masyur Mansyur; Wiryanto Wiryanto; Syarif Fadillah
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 5 No. 1 (2023): PROTECTION OF CHILDREN AND PROHIBITION OF DRAG USE
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v5i1.115

Abstract

Research on the Effectiveness of Criminal Law Enforcement Against Abuse of Illegal Drugs List G in the Perspective of Legal Certainty. This study aims to analyze how law enforcement against drug abuse of list G according to criminal law; to analyze the law enforcement policy on drug abuse of list G in the future. The research methods used in obtaining the data or materials in the study include: normative legal research. This research uses a statutory approach. This research is descriptive analytical and literature. The data analysis technique used is that all primary, secondary and tertiary legal materials are collected, then the legal material is processed qualitatively with a statute approach, namely reviewing legislation to answer legal issues that have been formulated. The results of this study are law enforcement against perpetrators who abuse List G drugs by consuming wrongly so that they become addicts to List G drugs can be charged with Articles 197 and 198 of the Health Law with a maximum penalty of 15 years and a maximum fine of Rp. 1,500,000,000 (one billion five hundred million rupiah) for people who abuse it, whether it's producing, distributing, and selling list G drugs without a doctor's prescription. In addition, the perpetrators of drug abuse on list G can also be charged with Article 114 Paragraph (2) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics which states that: that any person without rights or against the law owns, keeps, controls or provides narcotics class I non-plants, shall be punished with imprisonment for a minimum of 4 (four) years and a maximum of 12 (twelve) years and a minimum fine of Rp 800,000,000 , - (eight hundred million rupiah) and a maximum of Rp 8,000,000,000 (eight billion rupiah); and future criminal law policies against drug abusers of List G are given through PERMENKES No 7/2018 which classifies one of the list G drugs that is often misused, namely Karisoprodol as Narcotics Category I. In other words, law enforcement against abusers of Karisoprodol uses Law 35/2009. For producers and dealers there are sanctions in accordance with the provisions in Law 35/2009 and for Karisoprodol addicts have the same rights as narcotics users, namely to get the right to rehabilitation, but the agency states that Permekes 7/2018 cannot be applied because of inadequate facilities and infrastructure to carry out law enforcement.
Optimalisasi Perlindungan Konsumen Atas Kebocoran Pengelolaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Evi Nurani; Wiryanto Wiryanto; Slamet Riyanto
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 5 No. 2 (2023): Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Dunia Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v5i2.133

Abstract

Penelitian hukum mengenai Optimalisasi Perlindungan Konsumen Atas Kebocoran Pengelolaan Data pribadi Dalam Pinjaman Online bertujuan untuk memaparkan langkah-langkah optimalisasi perlindungan konsumen atas kebocoran pengelolaan data pribadi yang sering dilakukan oleh pelaku usaha dalam usaha jasa pinjaman online. Adapun rumusan masalahnya adalah: bagaimana managemen pengelolaan data konsumen yang di lakukan oleh pelaku usaha pinjaman online dalam menjamin perlindungan hukum terhadap konsume, dan bagaimana upaya perlindungan konsumen dalam penanggulangan kebocoran data secara optimal. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha. Metode penelitannya berifat eksplanatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari studi kepustakaan ditambah dengan wawancara secara terbatas dengan aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data konsumen usaha jasa pinjaman online masih sangat sering terjadi, dan seringkali terjadi karena manajemen pengelolaan data yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa pinjaman online tidak menerapkan sistem pengamanan yang baik. Pada beberapa kasus ada dugaan kesengajaan pembocoran yang dilakukan oknum penyedia jasa. Kebocoran data pribadi juga terjadi terjadi karena central data diterobos oleh hacker, penyalahgunaan oleh pegawai perusahaan pinjaman online maupun upaya-upaya kerjasama tidak legal antara perusahaan pinjaman online dengan kelompok debt collector (penagih utang). Meskipun ada ancaman sanksi pidana jika melakukan pembocoran data atau menjual data kepada pihak ketiga, namun kebocoran data pribadi konsumen penjaman online tetap terus terjadi. Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, namun tampaknya belum ada yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh atas hak dan kepentingan konsumen terkait privasi dan data pribadinya. Ketiadaan peraturan yang komprehensif ditambah dengan minimnya tindakan pencegahan teknis membuat konsumen di Indonesia rentan terhadap pelanggaran data pribadi, seperti kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi. Optimalisasi penegakan hukum terhadap Tindakan pembocoran data pribadi konsumen pinjaman online adalah peningkatan pengetatan izin pendirian/operasional perusahaan pinjaman online, pengawasan manajemen data pribadi yang dikelola perusahaan pinjaman online, dan audit mutu operasional pinjaman online oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tinjauan Yuridis Terhadap Kekeliruan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Penggelapan Dari Perspektif Kepastian Hukum Udin Awaludin; Nanang Solihin; Wiryanto Wiryanto
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 5 No. 2 (2023): Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Dunia Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v5i2.135

Abstract

Pemberantasan tindak pidana penggelapan harus dituntut dengan cara yang sesuai dengan yang terdapat di dalam KUHP, serta melibatkan potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum diIndonesia dilakukan oleh aparat negara yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tipe penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Tahap pertama peneliti akan mengumpulkan bahan bahan hukum terkait permasalahan yang dikaji. Penelitian dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dari berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum dilakukan oleh penegak hukum dan sesorang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangan kemampuan setiap individu sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus tindak pidana penggelapan, mengenai penegakan hukum pidana sebenarnya tidak hanya bagaimana cara membuat hukum sendiri, melainkan juga mengenai apa yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah masalah dalam penegakan hukum Penanggulangan kejahatan merupakan suatu cara atau upaya menanggulangi adanya perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana tetapi sebagai onrecht, yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Penegakan hukum hendaknya dapat digunakan dalam rangka penyerasian nilai-nilai atau norma-norma yang ada pada Masyarakat.