Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal di Kota Makassar.Penelitian ini adalah Penelitian Normatif – Empiris yang dilakukan di Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Makassar dan Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan pengumpulan data. Data yang dikumpulkan kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif.Penelitian ini menjawab bahwa Pertama – tama, peranan BPOM dalam penegakan hukum pidana atas peredaran kosmetik illegal yaitu sebagai regulator, melakukan pengawasan sebelum beredar dan setelah beredar, melakukan pembinaan dan melakukan penindakan. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal berdasarkan Pasal 197 dan 196 Undang-undang Kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. This study aims to determine the enforcement of criminal law against perpetrators of illegal distribution of cosmetics in Makassar City. This research is a Normative - Empirical Research conducted at the Makassar Food and Drug Supervisory Center and the data sources in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques through interviews and data collection. The data collected is then analyzed in a qualitative descriptive manner. This research answers that first of all, the role of BPOM in enforcing criminal law on the circulation of illegal cosmetics is as a regulator, conducting supervision before and after circulation, providing guidance and taking action. Second, law enforcement against perpetrators of illegal distribution of cosmetics based on Articles 197 and 196 of the Health Law and the factors that influence it.