Abstrak Eksekusi merupakan cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat kekuasaan negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim apabila pihak yang kalah tidak bersedia mematuhi substansi putusan dalam waktu yang ditentukan. Problem pelaksanaan putusan peradilan dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara telah ada sejak berdirinya peradilan ini. Untuk mengatasi permasalahn tersebut, diantaranya dilakukan penguatan lembaga eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada Perubahan pertama Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, telah dilengkapi lembaga paksa berupa hukuman uang paksa (dwangsom) bagi tergugat yang tidak mematuhi putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah mengenai kedudukan uang paksa (dwangsom) terhadap pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menekankan pada data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang sudah didokumentasikan. Dwangsom merupakan instrumen efektif dalam rangka menjaga nilai eksekutabilitas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga untuk menghindarkan kegamangan hakim pengadilan tata usaha negara, maka mendesak untuk segera diterbitkan peraturan pelaksanaan uang paksa sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 116 ayat (7) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undnag No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undnag Peradilan Tata Usaha Negara. Kata kunci : Uang Paksa, Eksekusi, Putusan Pengadilan Abstract Execution is a method and conditions used by the instruments of state power to assist interested parties to carry out the judge's decision if the losing party is not willing to comply with the substance of the decision within the specified time. The problem of implementing judicial decisions within the State Administrative Court has existed since the establishment of this court. To overcome these problems, including strengthening the institution of execution of State Administrative Court decisions, the first amendment to the State Administrative Court Law, through Law No. 9 of 2004, has been equipped with a forced institution in the form of forced money punishment (dwangsom) for defendants who do not comply with the decision of the State Administrative Court. This study aims to examine how the position of forced money (dwangsom) against state administrative officials who do not implement the decision of the State Administrative Court. The method used in this study is normative juridical which emphasizes secondary data, namely legal materials that have been documented. Dwangsom is an effective instrument to maintain the executability value of State Administrative Court decisions. To avoid the confusion of the judges of the state administrative court, it is urgent to immediately issue regulations on the implementation of forced money as mandated by Article 116 paragraph (7) of Law No. 5 of 1986 as last amended by Law No. 51 of 2009 concerning the Second Amendment to the Law on State Administrative Court. Keywords: Forced Money, Execution, Court Verdict