Kewenangan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh norma hukum yang menegaskan bahwa Kantor Pertanahan hanya berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, tanpa kewenangan untuk menetapkan atau memutus kepemilikan hak atas tanah secara sepihak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kepastian hukum atas kewenangan kantor pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa? dan bagaimana kewenangan kantor pertanahan sebagai mediator penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah? Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Kepastian Hukum menurut Jan Michel Otto dan Teori Kewenangan menurut Philipus M. Hadjon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian Kepastian hukum atas kewenangan Kantor Pertanahan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat ketidakkonsistenan penerapan kewenangan dan perbedaan penafsiran terhadap kedudukan serta kekuatan hukum hasil mediasi, meskipun telah diatur secara normatif dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator administratif, penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah, serta pembentukan lembaga arbitrase khusus di bidang pertanahan guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak.