Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT PADA CATATAN SIPIL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 18/PDT/2022/PT MDO) Jessica Anggelina Threesye Senaen; Jeane Anita Karmite; Muhammad Hero Soepeno
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan menurut peraturan perundang-undangan duan ntuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembagian harta kekayaan terhadap perkawinan yang tidak dicatat pada Catatan Sipil. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut UU Perkawinan, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan. Bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pertama, dilakukan berdasarkan hukum agama; Kedua, dilakukan menurut hukum adat, Ketiga, dilakukan menurut hukum perdata (KUHPerdata). Harta kekayaan dalam perkawinan apabila terjadi perceraian maka pada umumnya harta bersama dibagi dua sama rata di antara suami dan istri, sebagaimana diatur dalam hukum perdata. 2. Pengadilan Tinggi Manado menganggap bahwa perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing dari calon mempelai adalah merupakan perkawinan yang sah, sekalipun tidak dicatat pada Catatan Sipil, karena pencatatan sipil bukan faktor penentu untuk sahnya perkawinan. Harta kekayaan yang perolehannya selama dalam perkawinan secara Kristen yang tidak dicatat pada Catatan Sipil, merupakan harta bersama. Dengan demikian karena perkawinan tersebut dianggap sah maka ketika perkawinan tersebut berakhir harta bersama tersebut harus dibagi dua. Kata Kunci : pembagian harta kekayaan, perkawinan di bawah tangan
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN DAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DIBIDANG KEWARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Leni Losia Lambiombir; Muhammad Hero Soepeno; Revvy S.M. Korah
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyandang disabilitas sering sekali menghadapi hambatan dalam mengakses akan hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh warisan. Permasalahan ini kerap sekali muncul karena kurangnya pemahaman hukum oleh masyarakat serta belum optimalnya implementasi regulasi yang melindungi mereka. Dalam hukum positif Indonesia, penyandang disabilitas tetap diakui sebagai subjek hukum, namun dalam beberapa kondisi mereka dapat dinyatakan tidak cakap hukum sehingga memerlukan mekanisme pengampuan dalam pengelolaan warisan mereka. Secara yuridis penyandang disabilitas memiliki hak waris sebagaimana warga negara lainnya. Namun, dalam praktiknya, mereka masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek hukum maupun sosial. Salah satu isu utamanya adalah mekanisme pengampuan yang sering kali digunakan sebagai alasan untuk membatasi akses penyandang disabilitas terhadap hak warisnya. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi kebijakan untuk memastikan hak waris penyandang disabilitas dapat diimplementasikan dengan adil dan sesuai dengan prinsip non-diskriminasi. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat dan advokasi hukum menjadi langkah strategis dalam mendukung pemenuhan hak-hak mereka. Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Hak Waaris, KUHPerdata, Pengampuan, Perlindungan Hukum.