Ali Makfud
Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT Nurul Oktapianih; Ali Makfud; Setiya Afandi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.541

Abstract

Penelitian ini menjelaskan sistem jual beli makanan all you can eat dalam perspektif hukum ekonomi syariah. All You Can Eat merupakan salah satu strategi pemasaran atau usaha yang diterapkan dalam restoran, terutama pada Restoran Jepang atau Korea. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Penulis mendapatkan sumber data primer dari kegiatan observasi, wawancara, dan dokumentasi di kintan buffet. Untuk menguatkan hasil data penulis merujuk pada data-data sekunder berupa buku, jurnal, dll. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan jual beli dengan sistem All You Can Eat di Kintan Buffet Puri Indah Mall Jakarta barat yaitu dilakukan dengan mekanisme ketika pengunjung datang ke restoran, pegawai Kintan Buffet pada bagian kasir akan menyambut pengunjung. Apabila pengunjung belum pernah datang maka pegawai restoran akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan di Kintan Buffet. Termasuk informasi adanya denda bagi pengunjung yang tidak menghabiskan makanannya melebihi batas waktu yang diberikan (90 menit). Setiap pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 per orang sesuai menu yang ingin dimakan. Setelah memilih menu, pengunjung diberikan waktu selama 90 menit untuk makan semua yg ada di buffet dari makanan pembuka sampai makanan penutup. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa meski mengandung gharar pelaksanaan sistem jual beli All You Can Eat di Kintan Buffet diperbolehkan, karena kadar gharar nya terkategorikan ringan. Namun pada sisi akad penerapan denda hal ini tidak diperbolehkan syariat karena diberlakukan setelah akad jual beli berakhir dan membebani pengunjung dengan harga atas suatu barang (makanan) yang menjadi miliknya sendiri.
SISTEM JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM Ali Makfud
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.619

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengulas tentang mekanisme transaksi jual beli, hubungan hukum antara penjual dan pembeli, serta akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam proses jual beli yang dilakukan di media sosial Instagram. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana sumber primernya diperoleh berdasarkan studi kepustkaan (Library Research). Penulis mengumpulkan data-data primer dari buku, dokumen, artikel jurnal, dan lainnya. Data-data yang diperoleh selanjutnya diverifikasi, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa Instagram menjadi media sosial yang dapat digunakan sebagai aplikasi untuk bertransaksi jual beli. Banyak fitur-fitur yang disediakan Instagram, sehingga memudahkan penjual dan pembeli dalam bertransaksi. Penjual dan pembeli di Instagram memiliki hubungan hukum sejak proses produksi, distribusi pada pemasaran hingga penawaran. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan rangkaian perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum, baik terhadap semua pihak maupun hanya kepada pihak tertentu saja. Apabila dalam proses transaksi terjadi wanprestasi maka sesuai subtansi Pasal 1243 BW, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
PERILAKU PENGGELAPAN HARTA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Ali Makfud; Setiya Afandi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 2 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i2.681

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perilaku ghulul dalam penafsiran al-Qur'an dan tindak penggelapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bidang kajian hukum pidana Islam maupun hukum positif, perilaku mengambil harta orang lain yang dalam penguasaan seseorang secara melawan hukum termasuk tindak pidana. Namun demikian, istilah yang digunakan berbeda. Tulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, di mana sumber datanya diperoleh dari literatur kepustakaan. Tulisan ini menemukan bahwa baik dalam penafsiran al-Qur'an maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijumpai tindak pidana penggelapan harta meski istilah yang digunakan berbeda. Kesimpulan tulisan ini adalah dilihat dari unsur-unsurnya, perilaku ghulul memiliki kesamaan dengan tindak pidana penggelapan. Kesamaan tersebut dilihat dari segi unsur perbuatan orang, unsur menguasai sesuatu atau harta secara tidak sah, unsur harta milik orang lain, dan unsur penguasaan pelaku terhadap harta. Sementara perbedaan antara perilaku ghulul dengan tindak pidana penggelapan adalah dari segi sanksi yang diberikan.
DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM DALAM PERSPEKTIF HADITS Achmad Saeful; Ali Makfud; Setiya Afandi
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah Vol 6 No 2 (2023): Madani Syari'ah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyariah.v6i2.545

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas tentang dasar-dasar ekonomi Islam terutama berkaitan dengan kegiatan produksi, modal dan konsumsi dalam pandangan hadits. Ajaran-ajaran tentang ekonomi yang bersumber dari hadits penting untuk dikemukakan mengingat kegiatan ekonomi hakikatnya bagian dari ibadah kepada Allah Swt. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan dimana sumber data diperoleh dari buku, kitab hadits, dan lainnya. Seluruh data dideskripsikan dan dianalisis menjadi sebuah pembahasan yang sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam hal produksi, Islam mendorong umat Islam untuk mengolah, memanfaat dan mengembangkan jasa, ide maupun program yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Dalam hal modal, Islam mengarahkan agar bersumber dari usaha produktif yang dilakukan manusia, bukan hasil dari perjudian maupun riba. Selanjutnya berkaitan dengan konsumsi, hendaknya dilandaskan pada prinsip kehalalan, kesederhanaan, berkualitas, murah hati dan moralitas.