Erdin Tahir
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Erdin Tahir
Jurnal Hukum Positum Vol. 7 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v7i2.9763

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur pembentukan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara, peraturan ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hadirnya UU IKN maka jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ikut bertambah. Fokus kajian penelitian ini untuk menjawab permasalahan a) Apakah Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan jenis Peraturan Perundang-Undangan; b) Bagaimana kedudukan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam hierarki peraturan perundang-undangan; c) Bagaimanakah pengaturan materi muatan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa jenis, hierarki dan materi muatan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendelegasian UU IKN, maka secara hierarki kedudukannya sebagai pelaksana undang-undang, dengan materi muatan yang diatur hanya mengenai pajak dan pungutan lainnya khusus Ibu Kota Negara. Maka demi kepastian hukum Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara perlu dimasukan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan lainnya sebagaiman diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Optimizing the Intellectual Property Rights as Banking Credit Collateral by Art Workers in Karawang Tri Setiady; R. Siti Sumartini; Meita Fadhilah; Erdin Tahir
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i1.5741

Abstract

As proprietors of Intellectual Property Rights (IPR), creative professionals (designers, creators, and inventors) in Karawang regency own exclusive rights that enable them to independently profit from their works in the form of royalties or licensing. However, in reality, they have difficulties in accessing capital needed to expand their business. Some financial institutions might not accept IPR as collateral for credit even though the law principally states that they are valuable assets and therefore eligible as collateral. Copyright Law No. 28 of 2014 (Article 16) and Patent Law No. 13 of 2016 (Article 108) both permit owners and holders of intellectual property rights to utilize such rights as collateral for loans under a fiduciary arrangement. The laws should apply to copyrights and patents, but so far they haven't, which is a shame because in theory they should. The lack of a change to Article 43 of BI Regulation Number 14/15/PBI/2012, which pertains to the forms of credit collateral, makes it difficult to use intellectual property rights as security for loans. To make the concept relevant, the regulation has to be changed