Advokat, sebagai salah satu profesi hukum, memiliki kode etik yang digunakan untuk membatasi hingga sejauh mana seorang advokat seharusnya bertindak. Salah satu yang diatur dalam kode etik tersebut adalah menjaga kerahasiaan kliennya. Sekilas, hal tersebut rasanya tidak menimbulkan kepelikan tersendiri bagi advokat. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan bahwa klien yang begitu mempercayai advokatnya, menceritakan semua kejadian yang terjadi, bahkan hingga hal paling penting yang akan menjadi poin kunci terbongkarnya suatu kasus, yang sebenarnya tidak menguntungkan posisi klien yang bersangkutan. Pilihan dilematis antara mengungkap kebenaran dan menjaga kerahasiaan klien tentu akan menghinggapi pikiran sang advokat dan berpotensi meresahkannya. Keresahan tersebut tentu akan berujung pada dua pendapat, di mana satu pendapat akan berkata, bagaimana mungkin seorang advokat tidak menceritakan kebenaran kepada hakim atau pihak lain? Tidakkah itu berarti melindungi kliennya yang bersalah? Tetapi, di sisi lain dapat pula timbul pendapat yang menyatakan, bagaimana mungkin seorang advokat menodai kepercayaan yang telah diberikan klien kepadanya? Tidakkah hal tersebut justru akan meruntuhkan sistem kemasyarakatan yang lebih besar, sehingga klien-klien lain maupun calon klien tidak akan lagi berkata jujur kepada siapapun, karena advokat saja yang notabene merupakan pembelanya malah mengutarakan rahasianya? Hal tersebut dapat terjadi karena hubungan paling mendasar antara advokat dan klien dibangun oleh hubungan saling percaya (reciprocal trust). Untuk menjawab pilihan dilematis tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait, kode etik advokat, serta mazhab hukum alam dan positivisme hukum. Sehingga pada akhirnya didapat kesimpulan, bahwa bagaimanapun, seorang advokat tetap perlu menjaga hubungan saling percaya tersebut dengan kliennya.