Muhammad Bagas Baffadol
Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TIDAK DI TERIMA OLEH MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA SEWA MENYEWA RUMAH (Studi Putusan Nomor : 178/Pdt.G/2022/PN Tjk) Muhammad Bagas Baffadol; Erlina B; Suta Ramadan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v4i2.1129

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Tidak Di Terima Oleh Majelis Hakim Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah Yang Tidak Diterima Oleh Ahli Waris (Studi Putusan Nomor : 178/Pdt.G/2022/PN Tjk)”. Adapun rumusan masalah faktor-faktor yang menyebabkan gugatan tidak di terima oleh majelis hakim dalam perkara sewa menyewa rumah yang tidak diterima oleh ahli waris (Studi Putusan Nomor 178/Pdt.G/2022/PN.Tjk), dan pertimbangan hakim dalam Kasus Perkara sewa menyewa rumah yang tidak diterima oleh ahli waris (Studi Putusan Nomor 178/Pdt.G/2022/PN.Tjk). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Dari hasil kesimpulan bahwa gugatan tidak diterima oleh majelis hakim karena tidak ada itikad baik dari penggugat untuk menghadiri kasus perkara dan apabila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.