Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN TERHADAP KASUS PIDANA KESUSILAAN YANG BANYAK DIALAMI ANAK DIBAWAH UMUR Dhea Ananda Puspita Yusuf; Bagus Ramadi
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.585

Abstract

Negara memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari mereka yang melakukan kejahatan terhadap kesusilaan.. Karena perlindungan anak di negara ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena banyaknya anak yang menjadi korban kasus-kasus kesusilaan. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli kepada anak yang dibawah umur yang rentan terhadap kasus-kasus kejahatan yang ada di sekitaran lingkungan rumah. Penegakan hukum yang tegas juga berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, dan pembentukkan organisasi juga sangat dibutuhkan oleh Masyarakat supaya anak dapat perlindungan kesusilaan terhadap anak-anak. Dan perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap anak baik dilingkungan keluarga, sek Negara memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari mereka yang melakukan kejahatan terhadap kesusilaan.. Karena perlindungan anak di negara ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena banyaknya anak yang menjadi korban kasus-kasus kesusilaan. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli kepada anak yang dibawah umur yang rentan terhadap kasus-kasus kejahatan yang ada di sekitaran lingkungan rumah. Penegakan hukum yang tegas juga berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, dan pembentukkan organisasi juga sangat dibutuhkan oleh Masyarakat supaya anak dapat perlindungan kesusilaan terhadap anak-anak. Dan perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap anak baik dilingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat. Kali ini, pendekatan kualitatif berdsarkan undang-undang digunakan sebagai metodologi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pelaksanaan Perlindungan menunjukkan bahwa hukum positif tunduk pada persyaratan tertentu, termasuk kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak. Perlu didasarkan pada etika, hukum, filsafat dan harus konsiten dalam melakukan sesuatu seperti memberi kesempatan berpartisipasi sesuai dengan kondisi dan situasi. olah, atau di masyarakat. Kali ini, pendekatan kualitatif berdsarkan undang-undang digunakan sebagai metodologi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pelaksanaan Perlindungan menunjukkan bahwa hukum positif tunduk pada persyaratan tertentu, termasuk kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak. Perlu didasarkan pada etika, hukum, filsafat dan harus konsiten dalam melakukan sesuatu seperti memberi kesempatan berpartisipasi sesuai dengan kondisi dan situasi.
Problematika Etika Dalam Praktik Advokasi Pada Kasus-Kasus Di Indonesia Febi Febonecci S. Brahmana Febi; Helmalia Putri; Dhea Ananda Puspita Yusuf; Halimatusaddiah Siregar; Habibi Irham Buana Nasution
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol. 1 No. 3 (2024): DESEMBER 2024 :ISNU Sahabat
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i3.493

Abstract

Problematika etika dalam praktik advokasi merupakan isu yang kompleks dan krusial bagi keberlangsungan serta kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap pelanggaran etika dalam praktik advokat, serta meninjau efektivitas kode etik yang berlaku. Menggunakan metode penelitian pustaka, kajian ini mengumpulkan data dari berbagai literatur terkait, termasuk jurnal ilmiah, buku referensi, regulasi kode etik, dan laporan dari organisasi profesi advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilema etika dalam profesi advokat sering kali muncul akibat konflik kepentingan, tekanan dari klien, dan kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai etis. Faktor eksternal, seperti tuntutan ekonomi dan pengaruh sosial-politik, juga memainkan peran penting dalam mendorong pelanggaran kode etik. Meskipun kode etik profesi advokat sudah diterapkan, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat, pelatihan etika berkelanjutan, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Dengan penguatan pada aspek-aspek ini, diharapkan advokat dapat menjalankan fungsinya dengan integritas yang lebih tinggi, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan juga meningkat