Habibi Irham Buana Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI HUKUM KEJAHATAN MEDIA SOSIAL TERHADAP TINDAKAN PENCEMARAN NAMA BAIK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN POSITIF Habibi Irham Buana Nasution; Tulus Juanda Rajagukguk; Prasetyo Seto Putro; Bagus Ramadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1504

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sanksi hukum kejahatan media sosial terhadap tindakan pencemaran nama baik dengan menggunakan dua sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan menggunakan metodologi kualitatif (yuridis-normatif). Temuan menunjukkan bahwa Tindakan Cyber, menurut Hukum Pidana Islam, termasuk dalam kategori jarîmah ta'zîr, atau kejahatan terhadap kehormatan. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut melanggar hukum dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang, sehingga merendahkan martabat orang tersebut. Hakim dalam hal ini berwenang untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarîmah ta'zîrI dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam hukum positif, Pencemaran nama baik didefinisikan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai suatu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud yang jelas supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik di media sosial merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
Problematika Etika Dalam Praktik Advokasi Pada Kasus-Kasus Di Indonesia Febi Febonecci S. Brahmana Febi; Helmalia Putri; Dhea Ananda Puspita Yusuf; Halimatusaddiah Siregar; Habibi Irham Buana Nasution
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol. 1 No. 3 (2024): DESEMBER 2024 :ISNU Sahabat
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i3.493

Abstract

Problematika etika dalam praktik advokasi merupakan isu yang kompleks dan krusial bagi keberlangsungan serta kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap pelanggaran etika dalam praktik advokat, serta meninjau efektivitas kode etik yang berlaku. Menggunakan metode penelitian pustaka, kajian ini mengumpulkan data dari berbagai literatur terkait, termasuk jurnal ilmiah, buku referensi, regulasi kode etik, dan laporan dari organisasi profesi advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilema etika dalam profesi advokat sering kali muncul akibat konflik kepentingan, tekanan dari klien, dan kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai etis. Faktor eksternal, seperti tuntutan ekonomi dan pengaruh sosial-politik, juga memainkan peran penting dalam mendorong pelanggaran kode etik. Meskipun kode etik profesi advokat sudah diterapkan, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat, pelatihan etika berkelanjutan, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Dengan penguatan pada aspek-aspek ini, diharapkan advokat dapat menjalankan fungsinya dengan integritas yang lebih tinggi, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan juga meningkat