Abstrak:Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum atas pengaktifan kembali YayasanPutra Putri Sriwijaya setelah pembekuannya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi SumateraSelatan. Permasalahan penelitian meliputi latar belakang pembekuan yayasan oleh pemerintah daerah,bentuk pertanggungjawaban hukum atas pembekuan yayasan, serta mekanisme pengaktifan kembaliyayasan yang telah dibekukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwapembekuan Yayasan Putra Putri Sriwijaya disebabkan oleh tindakan pengurus yang tidak menjalankantugas sesuai dengan anggaran dasar, kurangnya koordinasi dengan pembina, serta pelanggaran prinsipitikad baik dalam pengelolaan yayasan. Dalam kondisi tersebut, pengurus yayasan dapat dimintaipertanggungjawaban pribadi apabila tindakan mereka menimbulkan kerugian bagi yayasan, pihakketiga, atau pemerintah daerah. Pengaktifan kembali yayasan hanya dapat dilakukan setelahterpenuhinya persyaratan administratif dan hukum, termasuk pembaruan struktur organisasi,penyesuaian dokumen hukum, serta verifikasi legalitas oleh pemerintah daerah sesuai ketentuanUndang-Undang Yayasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip perlindunganhukum, kepastian hukum, serta teori organ dalam menjamin tata kelola yayasan yang transparan danakuntabel.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Yayasan, Pengaktifan Kembali Yayasan Abstract:This study examines the legal responsibility related to the reactivation of the Putra Putri SriwijayaFoundation after its suspension by the Department of Culture and Tourism of South Sumatra Province.The research focuses on the background of the suspension, the legal responsibility arising from thesuspension, and the mechanism for reactivating the foundation. This research uses a normative legalmethod with statutory and conceptual approaches. The results show that the suspension occurred dueto the management’s failure to perform their duties in accordance with the articles of association, lackof coordination with the board of trustees, and violations of the principle of good faith in managing thefoundation. The management may be held personally liable if their actions cause losses to thefoundation, third parties, or the local government. The reactivation of the foundation can be carriedout after fulfilling administrative and legal requirements in accordance with the Foundation Law. Thisstudy emphasizes the importance of legal protection, legal certainty, and organ theory in ensuringtransparent and accountable foundation governance.Keywords: Legal Responsibility, Foundation, Foundation Reactivation