Ketentuan bunga pada pinjaman online yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum adanya transparansi perihal besaran bunga telah menunjukkan bahwa terjadi ketidaksamaan kedudukan para pihak yang berujung rentan menimbulkan kerugian bagi penerima pinjaman sebagai konsumen. Penerima pinjaman dengan ini menjadi mudah wanprestasi karena tidak adanya kewaspadaan terkait besaran bunga.Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yang memberikan penjelasan secara tersistematis mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan untuk kemudian dilakukan penganalisaan.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah terhadap perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) Pasal 1769 KUHPer adapun besaran bunga pinjaman menurut Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22 adalah 6%. Mengikut pada penerapan suku bunga dasar perbankan adalah per tahun, berarti besaran bunga pinjaman diasumsikan sekitar 6% per tahunnya dan Batasan bunga maksimum dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan asosiasi para penyelenggara Fintech kepada debitur adalah 0,8% per hari maksimumMenurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bunga dibagi menjadi dua jenis yaitu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan yang ditetapkan melalui perjanjian. Besaran bunga yang disepakati harus tertulis dalam perjanjian. Bunga yang disepakati dapat melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, asalkan tidak melanggar undang-undang. Namun, jika besaran bunga tidak ditentukan dalam perjanjian, penerima pinjaman hanya perlu membayar bunga sesuai dengan undang-undang.