Kevin Septian Anugrah Perdana
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Transparansi Besaran Bunga Dalam Perjanjian Pinjaman Online Bagi Penerima Pinjaman Kevin Septian Anugrah Perdana; Hariyo Sulistiyantoro
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 19 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8404678

Abstract

Ketentuan bunga pada pinjaman online yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum adanya transparansi perihal besaran bunga telah menunjukkan bahwa terjadi ketidaksamaan kedudukan para pihak yang berujung rentan menimbulkan kerugian bagi penerima pinjaman sebagai konsumen. Penerima pinjaman dengan ini menjadi mudah wanprestasi karena tidak adanya kewaspadaan terkait besaran bunga.Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. yang memberikan penjelasan secara tersistematis mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan untuk kemudian dilakukan penganalisaan.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah terhadap perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) Pasal 1769 KUHPer adapun besaran bunga pinjaman menurut Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22 adalah 6%. Mengikut pada penerapan suku bunga dasar perbankan adalah per tahun, berarti besaran bunga pinjaman diasumsikan sekitar 6% per tahunnya dan Batasan bunga maksimum dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan asosiasi para penyelenggara Fintech kepada debitur adalah 0,8% per hari maksimumMenurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bunga dibagi menjadi dua jenis yaitu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan yang ditetapkan melalui perjanjian. Besaran bunga yang disepakati harus tertulis dalam perjanjian. Bunga yang disepakati dapat melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, asalkan tidak melanggar undang-undang. Namun, jika besaran bunga tidak ditentukan dalam perjanjian, penerima pinjaman hanya perlu membayar bunga sesuai dengan undang-undang.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SENGKETA PENYEROBOTAN BAGIAN MUTLAK ATAU LEGITIME PORTIE ATAS HAK TANAH WARIS PERSPEKTIF HUKUM WARIS PERDATA Kevin Septian Anugrah Perdana; Wiwin Yulianingsih
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2022): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i1.173

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), penedekatan konseptual (conceptural approach), dan pendekatan kasus (case approach). Metode ini digunakan untuk menganalisis secara mendalam terhadap penegakan hukum sengketa penyerobotan tanah warisan dan analisis penegakan hukumnya akan menggunakan penerapan hukum perdata. Hasil analisis dalam sengketa penyerobotan tanah warisan, menunjukan bahwa Pengaturan Penyerobatan tanah warisan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata {BW} dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agaria (UUPA). Hukum perdata merupakan dasar pengaturan penyerobotan Tanah warisan karena hukum waris merupakan dasar pengaturan hak Legitime Portie dari ahli waris pasal 913 KUHPerdata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 dan Pasal 3, Pasal 35 PP 24 1997 tentang Pendaftaran tanah merupakan dasar pembuktian kepemilikan Tanah warisan lewat sertifikat. Dari tiga dasar pengaturan di atas, jelas penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum dan upaya menghilangkan bukti hak terhadap kepemilikan tanah warisan.