Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), penedekatan konseptual (conceptural approach), dan pendekatan kasus (case approach). Metode ini digunakan untuk menganalisis secara mendalam terhadap penegakan hukum sengketa penyerobotan tanah warisan dan analisis penegakan hukumnya akan menggunakan penerapan hukum perdata. Hasil analisis dalam sengketa penyerobotan tanah warisan, menunjukan bahwa Pengaturan Penyerobatan tanah warisan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata {BW} dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agaria (UUPA). Hukum perdata merupakan dasar pengaturan penyerobotan Tanah warisan karena hukum waris merupakan dasar pengaturan hak Legitime Portie dari ahli waris pasal 913 KUHPerdata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 dan Pasal 3, Pasal 35 PP 24 1997 tentang Pendaftaran tanah merupakan dasar pembuktian kepemilikan Tanah warisan lewat sertifikat. Dari tiga dasar pengaturan di atas, jelas penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum dan upaya menghilangkan bukti hak terhadap kepemilikan tanah warisan.
Copyrights © 2022