Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan alat bukti dalam pendaftaran tanah pertama kali menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta kekuatan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti yang menunjukkan kepemilikan bidang tanah. Penelitian ini bersifat normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, digunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber informasi. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan klarifikasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dengan metode analisis menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti untuk memperoleh sertifikat dalam pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo adalah menggunakan letter c/letter d/pipil serta pengakuan hak apabila tidak adanya alat bukti tersebut. Untuk menilai keabsahan alat bukti, perlu memperhatikan kesesuaian isi dan bentuk antara letter c/letter d/pipil yang dimiliki oleh pemilik tanah dengan buku letter c yang ada di kantor desa/lurah. Memperhatikan kesesuaian alat bukti tersebut tidak hanya ditugaskan kepada panitia dalam pendaftaran tanah, tetapi peran kepala desa/lurah juga sangat penting sebagai pengelola alat bukti awal untuk bertanggung jawab dalam memastikan kesesuaian isi alat bukti dengan pemilik tanahnya. Tujuannya adalah untuk dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Sifat pembuktian sertifikat di Indonesia adalah kuat yang berarti bahwa jika terjadi kesalahan, sertifikat tersebut masih dapat dibatalkan. Untuk menghindari masalah di masa mendatang, seperti munculnya sertifikat ganda maka sangat penting bahwa tanah yang didaftarkan harus berdasarkan alat bukti awal yang memiliki keabsahan di mata hukum.