Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengembalian Barang Bukti Kepada yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi Wisjnu Wardhana; Edi Yunara; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 9 - September 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i9.231

Abstract

Barang bukti merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi mengingat kedudukannya dapat dirampas untuk negara karena telah merugikan negara, akan tetapi dalam praktik seperti dalam putusan Mahkamah Agung No. 1331K/Pid.Sus/2019 menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang terdakwa yang berhak, padahal terdakwa telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini fokus pada kajian mengenai kedudukan barang bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi dan kajian Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1331K/Pid.Sus/2019 tentang barang bukti objek tanah dalam tindak pidana korupsi dikembalikan kepada yang berhak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian tindak pidana korupsi merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan dapat ditujukan untuk perampasan. Putusan Mahkamah Agung No. 1331K/Pid.Sus/2019 menyatakan barang bukti objek tanah dikembalikan kepada yang berhak karena barang bukti berupa tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Terdakwa tidak merepresentasikan tujuan hukum karena dinilai berlainan dengan fakta persidangan.