Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 9 - September 2023

Pengembalian Barang Bukti Kepada yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi

Wisjnu Wardhana (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Edi Yunara (Universitas Sumatera Utara)
Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2023

Abstract

Barang bukti merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi mengingat kedudukannya dapat dirampas untuk negara karena telah merugikan negara, akan tetapi dalam praktik seperti dalam putusan Mahkamah Agung No. 1331K/Pid.Sus/2019 menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang terdakwa yang berhak, padahal terdakwa telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini fokus pada kajian mengenai kedudukan barang bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi dan kajian Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1331K/Pid.Sus/2019 tentang barang bukti objek tanah dalam tindak pidana korupsi dikembalikan kepada yang berhak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian tindak pidana korupsi merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan dapat ditujukan untuk perampasan. Putusan Mahkamah Agung No. 1331K/Pid.Sus/2019 menyatakan barang bukti objek tanah dikembalikan kepada yang berhak karena barang bukti berupa tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Terdakwa tidak merepresentasikan tujuan hukum karena dinilai berlainan dengan fakta persidangan.

Copyrights © 2023