Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan Risnawati Br Ginting; Ediwarman Ediwarman; Edi Yunara; Marlina Marlina
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 10 - October 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i10.233

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis landasan hukum penerapan restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana; tindak pidana yang dapat dihentikan penuntut melalui restorative justice; dan kebijakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umumdalam penghentian penuntutan melalui restorative justice. Menggunakan penelitian normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa landasan hukum penerapan restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana, secara yuridis yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice, secara sosiologis, meliputi Sistem Peradilan Pidana (konvensional) yang berporos pada retributive justice, dan secara filosofis, merupakan aspek yang berintikan kepada kebenaran dan keadilan. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian restorative justice berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, Tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana denda atau pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, seperti tindak pidana pencurian biasa, penggelapan, penipuan, penadahan, penganiayaan, lalu lintas dan angkutan darat. Kebijakan hukum yang dilakukan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui restorative justice studi penetapan Penetapan No. S.TAP-3104/L.2.10.3/Eoh.2/4/202 dan S.TAP-2506/L.2.10.3/Eoh.2/11/2021. Untuk menghentikan penuntutan, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, serta cost and benefit penanganan perkara.