Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 10 - October 2023

Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan

Risnawati Br Ginting (Universitas Sumatera Utara)
Ediwarman Ediwarman (Universitas Sumatera Utara)
Edi Yunara (Universitas Sumatera Utara)
Marlina Marlina (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis landasan hukum penerapan restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana; tindak pidana yang dapat dihentikan penuntut melalui restorative justice; dan kebijakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umumdalam penghentian penuntutan melalui restorative justice. Menggunakan penelitian normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa landasan hukum penerapan restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana, secara yuridis yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice, secara sosiologis, meliputi Sistem Peradilan Pidana (konvensional) yang berporos pada retributive justice, dan secara filosofis, merupakan aspek yang berintikan kepada kebenaran dan keadilan. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian restorative justice berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, Tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana denda atau pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, seperti tindak pidana pencurian biasa, penggelapan, penipuan, penadahan, penganiayaan, lalu lintas dan angkutan darat. Kebijakan hukum yang dilakukan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui restorative justice studi penetapan Penetapan No. S.TAP-3104/L.2.10.3/Eoh.2/4/202 dan S.TAP-2506/L.2.10.3/Eoh.2/11/2021. Untuk menghentikan penuntutan, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, serta cost and benefit penanganan perkara.

Copyrights © 2023