Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Ulil Albab

Konsep Dasar Gharar Siti Sofiah Rahmawati; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2416

Abstract

Dalam muamalah (jual beli) terdapat sistem ketidakjelasan atau disebut dengan Gharar. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi, dan pemahaman yang mendalam tentang beragam jenis gharar menjadi penting untuk mengidentifikasi, menghindari, atau mengurangi dampaknya dalam transaksi. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif, yaitu dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan merekonstruksi dari berbagai sumber seperti buku, arsip, majalah, dokumen-dokumen, jurnal, dokumentasi, surat-surat kabar dan lain-lain yang berkaitan dengan pemikiran Gharar. Gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya mengakibatkan atas hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli. Dasar hukum gharar adalah haram. Dalam tulisan ini mencakup pengertian, hukum, dan macam-macam gharar. Diharapkan dapat menghindari transaksi yang mengandung gharar.