Kalijunjung Hasibuan
STAI-BR Sibuhuan/UIN Suska Riau

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Tantangan Dalam Menghadapi Pelecehan Seksual Terhadap Generasi Millenial dan Gen Z Rival Pahrijal; Kalijunjung Hasibuan; Supriandi Supriandi
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i10.706

Abstract

Pelecehan seksual adalah masalah yang meluas dan mempengaruhi orang-orang dari segala usia, dan hal ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi Generasi Milenial dan Generasi Z di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi pengalaman, prevalensi, faktor penyebab, dan konsekuensi dari pelecehan seksual dalam konteks generasi muda di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan metode campuran, penelitian ini menggabungkan survei kuantitatif dan wawancara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang masalah ini. Hasilnya menunjukkan prevalensi pelecehan seksual yang signifikan, dengan berbagai bentuk, seperti pelecehan verbal, pelecehan online, dan distribusi konten eksplisit tanpa persetujuan. Ketidaksetaraan gender, kemajuan teknologi, dan norma-norma budaya diidentifikasi sebagai kontributor utama terhadap masalah ini. Konsekuensi psikologis dan sosio-ekonomi dari pelecehan menekankan urgensi untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Studi ini mengusulkan strategi dan rekomendasi kebijakan, termasuk program pendidikan dan kesadaran, intervensi pengamat, literasi digital, dan reformasi hukum, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi Generasi Milenial dan Gen Z di Indonesia.
Pemberlakuan Hukum Syariah dalam Sistem Hukum Nasional: Studi Kasus tentang Penegakan Hukum Syariah di Negara Asia Kalijunjung Hasibuan; Adnani MA; Yana Priyana
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i10.707

Abstract

Koeksistensi hukum Syariah dengan sistem hukum sekuler di negara-negara Asia telah menjadi topik yang semakin menarik dan penting. Penelitian ini melakukan studi kasus di enam negara Asia, yaitu Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Iran, dan Arab Saudi, untuk menyelidiki kompleksitas, kesamaan, dan variasi penegakan hukum Syariah dalam kerangka hukum masing-masing. Hasilnya menunjukkan adanya pluralisme hukum, ketegangan hukum, adaptasi, dan tema-tema umum di berbagai konteks ini. Temuan ini menawarkan wawasan yang berharga bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi yang ingin menavigasi dinamika yang rumit dalam mengintegrasikan hukum Syariah ke dalam sistem hukum multikultural. Penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi hukum, perlindungan hak-hak minoritas, adaptasi, dan keseimbangan yang cermat antara prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia untuk memastikan koeksistensi yang lebih harmonis dari sistem hukum ini di Asia.
Peran dan Tantangan Implementasi Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Arief Fahmi Lubis; Kalijunjung Hasibuan; Paramita Andiani
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i10.708

Abstract

Dengan dampak yang mendunia, kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk di antara pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Perundang-undangan hak asasi manusia internasional telah berkembang untuk menawarkan struktur untuk mencegah dan menuntut pelanggaran-pelanggaran ini, tetapi ada banyak hambatan yang harus diatasi dalam penerapannya. Penelitian ini mengeksplorasi fungsi dan kesulitan penerapan hukum hak asasi manusia internasional terhadap masalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang subjek ini, penelitian ini mengintegrasikan informasi dari literatur yang ada dengan wawancara dengan para ahli dan praktisi di bidang hukum. Temuan-temuannya menyoroti pentingnya norma-norma dan institusi hukum internasional dalam menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Temuan ini juga menarik perhatian pada kesulitan-kesulitan penting yang berkaitan dengan masalah politik, aspek budaya, masalah hukum dan yurisdiksi, dan keterbatasan sumber daya. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa untuk mengatasi masalah-masalah ini diperlukan upaya bersama yang mencakup peningkatan kolaborasi internasional, mengalokasikan lebih banyak sumber daya, meningkatkan pengetahuan tentang hukum hak asasi manusia, dan mempertimbangkan perbedaan budaya regional. Studi ini menekankan pentingnya untuk terus memperkuat penerapan undang-undang hak asasi manusia internasional agar berhasil memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengaruh Revolusi Industri 4.0 terhadap Sistem Hukum dan Kebijakan Penggunaan Dalam Teknologi di Indonesia Herwantono Herwantono; Kalijunjung Hasibuan; Loso Judijanto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i10.709

Abstract

Revolusi Industri Keempat (Industri 4.0) membentuk kembali ekonomi, masyarakat, dan sistem tata kelola secara global. Indonesia, sebagai negara yang sedang berkembang pesat, tidak luput dari transformasi ini. Penelitian ini menggunakan analisis kuantitatif untuk mengeksplorasi pengaruh Industri 4.0 terhadap sistem hukum dan kebijakan penggunaan teknologi di Indonesia. Survei dilakukan di antara pejabat pemerintah, ahli hukum, profesional industri teknologi, dan pengguna teknologi untuk mengumpulkan data. Temuan utama menunjukkan bahwa sebagian besar responden dari berbagai kelompok mengakui dampak signifikan Industri 4.0 terhadap kerangka hukum dan kebijakan di Indonesia. Tantangan regulasi terkait privasi data, kekayaan intelektual, dan keamanan siber secara umum diakui. Para pejabat pemerintah menekankan perlunya pendekatan yang seimbang, di mana adaptasi regulasi mendorong inovasi. Pakar hukum menekankan pentingnya mengembangkan keahlian dalam hukum teknologi, dan pengguna teknologi mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang privasi data. Temuan-temuan ini memiliki implikasi penting bagi masa depan lanskap hukum dan kebijakan Indonesia di era digital.