Kemiskinan adalah suatu kondisi ketidakmampuan pendapatan dalam mencukupi kebutuhan pokok sehingga kurang mampu untuk menjamin kelangsungan hidup. Berbagai macam bentuk program kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam upaya meningkatkan penanggulangan kemiskinan sejak tahun tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang PKH merupakan salah satu program kebijakan penanggulangan kemiskinan yang memberikan akses dibidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Namun dalam pengimplementasiannya PKH ini masih belum mampu menanggulangi permasalahan kemiskinan yang ada. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi dengan jumlah informan 18 (delapan belas) orang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dampak dari pelaksanaan PKH di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun secara umum berhasil sesuai dengan PERMENSOS No 10 Tahun 2017 Tentang Program Keluarga Harapan namun dampak yang diberikan dari program ini terhadap angka kemiskinan belum cukup terlihat. Dari indikator input dalam pelaksanaannya sudah menunjang, baik dari segi sumberdaya pendukung dan teknologi, sarana dan prasarana, SDM serta anggaran dana sudah sesuai dan mencukupi. Dari indikator process belum optimal dalam pelaksanaanya dimulai dari pertemuan awal, verifikasi komitmen dan pendampingan sudah sesuai namun dalam aspek penyaluran bantuan belum sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan PKH. Dari indikator outputs dalam pelaksanaan PKH belum memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini. Dan dari indikator outcomes dampak positif yang dihasilkan ialah masyarakat sudah terbantu dibidang kesejahteraan sosial dan pendidikan dalam menunjang kebutuhan sekolah anak, kemudian dampak negatif dari program ini tidak ada namun program ini belum berdampak sesuai dengan tujuan PKH yaitu memutus mata rantai kemiskinan, meningkatkan modal manusia dan mengubah perilaku RTSM.