Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelanggaran Prosedur Penangkapan Tak Bersurat Sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Jeane Neltje Saly; Darren Patrick Fortino; Maximillian Ivander Kiyoshi; Muhammad Faidhil Iman; Noel Sinurat; Tanjung Pamungkas
MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 1, No 2 (2023): November 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1270

Abstract

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dirancang untuk memastikan bahwa penangkapan tersangka atau terdakwa dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, penangkapan yang dilakukan tanpa surat atau tidak sah melanggar Undang-Undang ini dan hak asasi individu. Kasus ini membahas sebuah insiden penangkapan pada tanggal 7 Juni 2020, di mana dua anggota Kepolisian dari Polsek Lape (Termohon) melakukan penangkapan terhadap pemohon tanpa surat perintah, tanpa menjelaskan alasan yang jelas, dan tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses penangkapan yang tidak sah dapat terjadi karena beberapa faktor, termasuk ketidakpahaman penegak hukum terhadap undang-undang yang berlaku. prosedur penangkapan yang benar melibatkan langkah-langkah yang harus diikuti oleh penegak hukum, seperti memiliki surat perintah penangkapan yang sah, memberikan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, dan memastikan bahwa penangkapan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penting bagi pihak penegak hukum untuk selalu mematuhi ketentuan Undang-Undang KUHAP dalam setiap tindakan penangkapan yang dilakukan.
Kemudahan Komunikasi di Era Digital dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Hak Pekerja Muhammad Faidhil Iman; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8391

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah merevolusi pola komunikasi dalam hubungan industrial, namun sayangnya transformasi ini tidak disertai dengan adaptasi regulasi ketenagakerjaan yang memadai di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama pertama, apakah terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan komunikasi kerja berbasis digital, kedua bagaimana kemudahan komunikasi digital dapat bertransformasi menjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta penelusuran sumber digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai hak pekerja untuk tidak diganggu di luar jam kerja (right to disconnect), prosedur penyampaian instruksi kerja melalui aplikasi pesan instan, maupun batasan pemantauan komunikasi digital pekerja. Kekosongan ini menimbulkan bentuk pelanggaran pengaburan batas waktu kerja tanpa kompensasi lembur yang sah. Penulis menyimpulkan bahwa diperlukan amandemen regulasi ketenagakerjaan yang secara komprehensif mengatur komunikasi kerja digital, termasuk pengakuan right to disconnect. Lebih lanjut mencakup penerbitan pedoman peradilan oleh Mahkamah Agung serta penguatan negosiasi kolektif antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha guna mengisi kekosongan hukum sembari menunggu perubahan regulasi formal.