Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dirancang untuk memastikan bahwa penangkapan tersangka atau terdakwa dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, penangkapan yang dilakukan tanpa surat atau tidak sah melanggar Undang-Undang ini dan hak asasi individu. Kasus ini membahas sebuah insiden penangkapan pada tanggal 7 Juni 2020, di mana dua anggota Kepolisian dari Polsek Lape (Termohon) melakukan penangkapan terhadap pemohon tanpa surat perintah, tanpa menjelaskan alasan yang jelas, dan tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses penangkapan yang tidak sah dapat terjadi karena beberapa faktor, termasuk ketidakpahaman penegak hukum terhadap undang-undang yang berlaku. prosedur penangkapan yang benar melibatkan langkah-langkah yang harus diikuti oleh penegak hukum, seperti memiliki surat perintah penangkapan yang sah, memberikan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, dan memastikan bahwa penangkapan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penting bagi pihak penegak hukum untuk selalu mematuhi ketentuan Undang-Undang KUHAP dalam setiap tindakan penangkapan yang dilakukan.
Copyrights © 2023