Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Aksi Sinurat; Saryono Yohanes; Dhesy Arisandielis Kase; Markus Yohanis Hage; Detji K. E. R Nuban; Hironimus Buyanaya
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 06 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i06.1003

Abstract

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota masyarakat. Beberapa langkah penting yang telah diambil atau bisa diambil dalam konteks ini adalah: 1. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat: Upaya awal dalam penghapusan KDRT adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari dan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kampanye edukasi dan pelatihan dapat membantu mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan. 2. Pembentukan Layanan Dukungan: Masyarakat dapat membentuk pusat atau lembaga yang menyediakan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban KDRT. Ini mencakup konseling, perlindungan fisik, serta bantuan hukum. 3. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Penting untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti polisi dan sistem peradilan, untuk memastikan bahwa pelaku KDRT ditindak secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan. 4. Undang-Undang dan Kebijakan: Mendukung penerapan undang-undang yang melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku. Desa Oematnunu dapat mempromosikan dan mendukung perubahan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban. 5. Peran Aktif Perempuan: Memotivasi perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka, serta memberdayakan mereka dengan keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi KDRT. 6. Sosialisasi Positif: Memajukan sosialisasi positif dan mendukung hubungan sehat dalam rumah tangga melalui program-program komunitas, pelatihan keterampilan komunikasi, dan pemahaman tentang konflik. 7. Monitoring dan Pelaporan: Masyarakat Desa Oematnunu dapat membentuk mekanisme pemantauan dan pelaporan KDRT yang efektif untuk memastikan kasus-kasusnya teridentifikasi dan ditangani dengan cepat. 8. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung semua inisiatif penghapusan KDRT, termasuk pelatihan, penyuluhan, dan layanan dukungan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Desa Oematnunu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung bagi seluruh anggota masyarakatnya, serta mengurangi kasus KDRT secara signifikan.
The Influence of International Law on the Formation of National Law in Developing Countries Dhesy Arisandielis Kase
Ipso Jure Vol. 2 No. 3 (2025): Ipso Jure - April
Publisher : PT. Anagata Sembagi Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62872/73dd9825

Abstract

Globalization has led to an increasingly close legal interconnection between countries, so that the boundaries between national and international laws have become blurred. Developing countries such as Indonesia face major challenges in adapting the domestic legal apparatus to global norms driven by international organizations and multilateral agreements. This study aims to describe how international law influences the formation of national laws in Indonesia, using a descriptive approach through a literature study of ratified regulations and conventions. The findings show that while ratifications of international law such as CEDAW and UNCLOS have encouraged legislative reform, their implementation has often been hampered by legal pluralism, local values, and domestic political interests. In addition, the legal harmonization process often occurs top-down and with minimal public participation, posing a risk of non-adaptive legal transplantation. In this context, international law can be a means of normative domination that ignores local needs if not critically addressed. Therefore, developing countries need to develop a selective and contextual approach to accepting the influence of international law, so that the formation of laws remains based on the principles of sovereignty, social justice, and the sustainability of national law.