Pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi di bawah usia yang dianggap matang secara hukum dan sosial, merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Menyatakan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motivasi dan implikasi pernikahan dini dalam kehidupan keagamaan di Dusun Batu Mulik. Dengan ini peneliti mengunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori perilaku sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian ini, motivasi pernikahan dini di Dusun Batu Mulik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu motivasi intrinsik, yaitu motivasi yang berasal dari dalam diri pelaku untuk menikah di usia muda. Sedangkan motivasi ekstrinsik yaitu motivasi yang datang dari luar diri pelaku untuk menikah di usia muda, seperti bimbingan dari orang lain, dukungan keluarga, dan lingkungan sosial. Dari kedua motivasi tersebut, yang paling berpengaruh bagi mereka melakukan menikah di usia muda adalah motivasi intrinsik. Melakukan pernikahan di usia muda tanpa paksaan dari kedua orang tua atau keluarga. Pernikahan dini memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan keagamaan. Di satu sisi, pernikahan dini dapat memperkuat komitmen religius karena pasangan cenderung mencari dukungan dan panduan dari agama untuk menghadapi tantangan pernikahan dan tanggung jawab keluarga yang berat. Di Sisi lain, pernikahan dini juga dapat meyebabkan berbagai permasalahan seperti ketidaksiapan mental dan emosional, yang dapat mengurangi partisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan