Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search

Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berakibat Gangguan Mental Terhadap Anak Asep Purnawan; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1034

Abstract

Belakangan ini begitu marak pemberitaan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga di Indonesia. Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi pada wanita dan anak, namun dapat juga dialami oleh laki-laki. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri merupakan setiap perbuatan seseorang terutama wanita yang memiliki sifat menimbulkan kesengsaraan maupun penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki 4 jenis yang kita kenal yakni kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Suatu konflik yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga dan perlakuannya secara fisik serta berdampak pada gangguan fisik dimana salah satunya termasuk penganiayaan dan gangguan psikis yang dapat menyebabkan gangguan kejiwaan pada korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Konflik yang terjadi di dalam rumah tangga yang menyebabkan terjadinya KDRT salah satunya dapat juga mempengaruhi kepada perkembangan fsik terutama psikis pada anak. Hal ini tentu saja sangat mengganggu perkembangan mental anak dan apabila tidak teratasi akan menimbulkan gangguan kejiwaan. Salah satu gangguan kejiwaan yang sering dialami oleh anak-anak yakni bipolar. Bipolar yaitu gangguan kejiwaan ataupun mental yang berdampak pada perubahan situasi hati, bimbang, hilangnya minat dalam me lakukan aktifitas, emosi yang sangat drastis dan fluktuatif. Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah terutama di Negara Republik Indonesia untuk melindungi para korban KDRT dengan memberikan sejumlah larangan dan sanksi terhadap pelaku KDRT yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT secara tegas memberikan hukuman bagi pelaku KDRT baik secara pidana maupun denda. Selain sanksi pidana UU Penghapusan KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT berupa pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban waktu dan jarak tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku serta menetapkan pelaku agar mengikuti program konseling dibawah lembaga tertentu.
Analisis Yuridis Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Sistem Peradilan Pidana Cakra Alin Pratama; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1052

Abstract

Sistem Peradilan Anak mencakup seluruh rangkaian dan tahapan penanganan perkara yang melibatkan anak dengan hukum, termasuk mereka yang merupakan pelaku, korban, atau saksi. Sistem ini terdiri dari banyak unit yang bekerja sama demi meraih tujuan yang lebih besar, yaitu memberikan perlindungan dan keadilan kepada anak-anak yang terlibat dalam peradilan pidana. Dalam penulisan ini, metode yang diterapkan di penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode ini memakai bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan. Selain itu berupa buku, artikel, jurnal, dan karya ilmiah tentang hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban anak dalam sistem peradilan pidana anak juga digunakan (bahan hukum sekunder). Terakhir, yakni kamus dan kamus umum digunakan agar dapat menjelaskan dan mendefinisikan topik penelitian ini (sumber hukum tersier). Kemudian yang dapat disimpulkan dari penelitian ini yaitu undang-undang no. 11 tahun 2012 merupakan pembaruann terhadap sistem peradilan pidana anak dengan perhatian yang di pentingkan khusus untuk anak. Tujuan dari sistem peradilan anak ini bukan hanya untuk menekankan pidana sebagai unsur utama, melainkan juga untuk memberikan perlindungan dan mempertimbangkan masa depan anak sebagai target utama. Selain itu, proses perlindungan anak harus selalu memprioritaskan kesejahteraannya. Pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, dan perlindungan dalam pengurusan anak dalam konteks hukum merupakan hal khusus, yang utamanya ke anak-anak yang menghadapi masalah hukum.
Peran Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan Teofilus Valentino; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena kekerasan terhadap perempuan ini menjadi isu yang menonjol. Kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang peran unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (DPPA) Bekasi, dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan di Kota Bekasi. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kendala yang dihadapi oleh DPPPA dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan di Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Peneliti mengumpulkan data, observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang lengkap dan detail. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis data induktif. Pemeriksaan keabsahaan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini adalah   peran DPPPA dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan yaitu: a) peran dalam menangani perempuan korban kekerasan, b) pendampingan pemulihan kesehatan perempuan korban kekerasan, c) pendampingan psikologi perempuan korban kekerasan, d) pendampingan hukum perempuan korban kekerasan, e) peran dalam psikologi dilingkungan perempuan korban kekerasan, dan f) peran dalam rehabilitasi sosial perempuan korban kekerasan.
Implementasi Kebijakan Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Di Dki Jakarta Gabriel Setiawan Sitanggang; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1057

Abstract

ABSTRAK Perlindungan diberikan kepada anak dalam situasi darurat. Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai tindakan seksual tanpa persetujuan, motivasi perilaku seksual yang melibatkan anak-anak. Berdasarkan pembahasan di latar belakang permasalahan pokok yang ingin diajukan untuk dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimana implementasi pelaksanaan program perlindungan anak di Jakarta (penelitian pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Segala upaya yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan program perlindungan anak di Jakarta (kajian pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta. Jenis data dalam penelitian ini ada dua macam, yaitu jenis data primer dan jenis data sekunder. Penelitian dilakukan di DPPAPP DKI Jakarta. Implementasi Program perlindungan anak di Kota Jakarta belum berjalan maksimal karena pemenuhan hak-hak anak belum berjalan maksimal. Beberapa hak anak yang masih belum terpenuhi seperti hak atas identitas, hak atas kebutuhan dasar, hak pendidikan dan hak sebagai orang tua. Program pembinaan anak yang telah dilaksanakan hendaknya dievaluasi agar tidak diketahui apa-apa, sasaran tujuan, kelebihan atau kekurangannya sehingga dapat digunakan dalam penetapan perencanaan selanjutnya.
Legal Action Against The Crime Of Transitional Trafficking Of Women And Children Hebron Yordan Sinurat; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1058

Abstract

Fenomena perdagangan perempuan dan kejahatan Transitional yang ada di dunia dan di indonesia menarik untuk dibahas. Objek perdagangan adalah memperdagangkan manusia. Di Indonesia dan dunia yang disebut kejahatan transitional. Kasus perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia dan didunia biasanya untuk tujuan prostitusi, pornografi, mengemis dan membantu rumah tangga. Upaya Indonesia dalam memerangi perilaku yang menjadikan perempuan sebagai objek kekerasan adalah dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan melalui konverensi CEDAW tanggal 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan anak.
Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bekasi dalam Menangani Kekerasan terhadap Anak di Kota Bekasi Elizabeth Octaviani; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1081

Abstract

Penelitian ini membahas peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bekasi dalam menangani kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi. Kekerasan terhadap anak semakin meningkat di Indonesia, dan kepolisian menjadi garda terdepan dalam menanganinya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya hukum, mendukung upaya perlindungan, dan penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta memberikan pelayanan perlindungan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik purposive sampling untuk memilih informan, dan teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi memainkan peran penting dalam penanganan kekerasan terhadap anak dengan memberikan pelayanan khusus dan perlindungan bagi korban, penyelidikan dan tindak pidana, serta melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait. Faktor pendukung yang mempengaruhi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi meliputi alat bukti visum, keterangan saksi, dan sosialisasi, sedangkan faktor penghambat meliputi kurangnya penyidik terlatih, korban atau pelaku yang berbohong, dan kebutuhan khusus yang sulit dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi. Selain itu, pekerja sosial juga memiliki peran penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak sebagai penghubung, pendidik, konselor, atau klinisi. Penelitian ini memberikan implikasi praktis dan teoritis dalam bidang ilmu kesejahteraan sosial.
Problematika Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Indra Suryadi Pane; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1093

Abstract

Perdagangan orang telah melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak kebebasan pribadi. Tindak kejahatan tersebut banyak terjadi kepada kelompok rentan, salah satunya adalah perempuan. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan pertama, mengetahui perlindungan hak asasi perempuan dan kebijakan hukum mengatasi tindak pidana perdagangan (trafficking) perempuan. Kedua, mengetahui tanggungjawab dan peran negara terhadap korban perdagangan (trafficking) perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak asasi perempuan telah dilakukan walapun masih belum optimal, sehingga terdapat kebijakan hukum untuk mengatasinya, yang salah satunya membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Peraturan Presiden No.69 Tahun 2008. Gugus Tugas tersebutbertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama. Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi.Selain itu juga tanggung jawab dan peran negara terhadap korban perdagangan orang dapat terlihat dengan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan program-program yang dilaksanakan. Dengan demikian, disarankan untuk melakukan penyuluhan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, memiliki perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak sampai tingkat kecamatan, dan koordinasi dalam hal perijinan keluarnegari dengan alasan bekerja.
Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Admnistrasi Jakarta Timur Robby Ardianto Parlindungan; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1096

Abstract

Anak memiliki peran yang sangat penting di dalam kehidupan bilamana  seorang anak menjadi korban kejahatan, hal ini akan merusak masa depan mereka dan memperburuk generasi mereka karena begitu banyak anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di DKI Jakarta serta faktor-faktor yang menjadi kendala aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota DKI Jakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur, Dinas Sosial serta Dinas PPAPP Kota Admistrasi Jakarta timur. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk penerapan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data secara sistematis mengenai fakta-fakta suatu peristiwa yang timbul di dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual sudah berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Kemudian dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual, aparat penegak hukum serta instansi terkait menemui kendala-kendala yakni sulitnya mencari bukti bahwa benar terjadinya tindakan kekerasan seksual karena kurangnya informasi yang disampaikan oleh korban. Kemudian juga seperti ditemuinya kendala adanya keterbatasan anggaran dan kurangnya fasilitas dalam melindungi korban.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Nurmoffa Anbiya Zaliana; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1102

Abstract

Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dari kasus terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur di JIS. Terjadinya pelecehan seksual di JIS menjadikan taraf internasional yang dimilikinya tidak memberikan jaminan anak bebas dari suatu tindak pidana pelecehan seksual. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi anak dibawah umur sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual saat ini dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum  bagi anak korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan menganalisis permasalahan menggunakan ketentuan hukum dan bahan yang diperoleh saat penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pemberian perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual telah dirumuskan dalam beberapa rumusan kebijakan nasional, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 joUU No. 35 Tahun 2014tentang Perlindungan Anak, UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Inpres No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Upaya-upaya perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh KPAI dan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di JIS telah memenuhi amanat terkait dengan dengan perlindungan anak, diantaranya adalah dengan melakukan pengawasan dan pendampingan psikologis.
Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Fira Maya Shilfa; Junifer Dame Panjaitan
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1119

Abstract

Penelitian ini mengkaji pendekatan hukum terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual, pemidanaan, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, seperti yang diindikasikan oleh data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tentang darurat kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti buku literatur, hasil penelitian, jurnal, artikel, dan peraturan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual. Terdapat ketentuan baru mengenai ancaman pidana, hak korban, serta upaya pemulihan. Ancaman pidana berlapis diberlakukan untuk kejahatan yang mengandung banyak tindak pidana sekaligus, dengan harapan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan. Selain itu, hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan diatur secara rinci, mencakup hak atas informasi, pelayanan hukum, pelayanan kesehatan, pelindungan identitas, dan hak atas pemulihan medis, mental, dan sosial. Penelitian ini memberikan gambaran komprehensif mengenai dasar hukum perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan menyoroti perubahan signifikan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menjadi lebih kuat dan komprehensif, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia.