Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN PESERTA MANDIRI DENGAN BPJS KESEHATAN (Study di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro) Mochammad Mansur
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosia merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Dan Program BPJS Kesehatan 2014 ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014. Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil dari tanya jawab dengan berbagai pertanyaan seputar BPJS Kesehatan yang saya lakukan di desa Kauman di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya dari keseluruhan jumlah responden tersebut, dapat dikatakan mengenai antusias keikutsertaan masyarakat terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang mencapai ribuan. Selain itu pada hakekatnya tujuan dari setiap orang tidak lain adalah untuk mengantisipasi apabila berada pada keadaan yang sakit, sehingga akan mudah untuk menjalankan proses pengobatan, sehingga menjadikan hal tersebut hemat secara biaya.
Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Indonesia Wilayah Hukum Desa Padang Kecamatan Trucuk: Socialization Program on the Role of the Community in Law Enforcement in Indonesia within the Legal Jurisdiction of Padang Village Trucuk District Mochammad Mansur; Irma Mangar; Pingkan Widya Pangestika
DARMADIKSANI Vol 5 No 4 (2025): Edisi Desember
Publisher : Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, FKIP, Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/darmadiksani.v5i4.8941

Abstract

Hukum berfungsi sebagai struktur dasar untuk mengatur masyarakat Oleh karena itu, hukum harus tetap adaptif terhadap dinamika perkembangan masyarakat. Selain itu, hukum harus secara aktif membimbing dan membina perkembangan tersebut secara tepat dan terkendali. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di masyarakat adalah kesadaran hukum di masyarakat. Aspek kesadaran hukum ini memegang peranan penting dalam memastikan efektivitas upaya penegakan hukum. Metode yang  digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah penyuluhan dan sosialisasi, yang dirancang untuk memastikan pemahaman masyarakat mitra secara optimal dan mendorong keterlibatan aktif para peserta. Kegiatan yang dihadiri oleh 30 peserta ini memadukan pendekatan penyampaian materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab agar setiap informasi dapat diterima dengan baik dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa masyarakat desa Padang memiliki posisi sentral sebagai mitra aparat penegak hukum dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan potensi pelanggaran hukum. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pelaporan, mekanisme penegakan hukum, serta pentingnya kerja sama yang konstruktif, diharapkan masyarakat semakin siap dan berani untuk mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban sosial.