Dalam hukum pidana Indonesia, keadaan mabuk menjadi faktor yang relevan dalam beberapa situasi hukum. Meskipun tidak dianggap sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan pidana, pengaruh mabuk mempengaruhi penilaian hukum terhadap tingkat kesalahan dan pemberian hukuman. Pertanggungjawaban terdakwa dalam keadaan mabuk tidak dihapuskan sepenuhnya, namun pengadilan dapat mempertimbangkan kondisi mabuk sebagai faktor mitigasi untuk mengurangi hukuman. Pihak penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana dalam keadaan mabuk dengan bukti yang relevan dan sah. Pertimbangan terhadap tanggung jawab terdakwa dalam keadaan mabuk penting dalam proses peradilan pidana. Kondisi mabuk dapat mempengaruhi penilaian pengadilan dalam menentukan hukuman. Pembelaan atas dasar mabuk dapat digunakan sebagai strategi hukum, tetapi terdakwa harus menyajikan bukti yang kuat. Pengadilan harus memperhatikan keadilan dan objektivitas serta memastikan putusan didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku. Contoh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang mengakibatkan mati" dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Putusan ini menekankan pentingnya pertimbangan hakim yang teliti dalam mencapai putusan yang adil dan sesuai hukum. Diharapkan putusan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi terdakwa serta masyarakat untuk mencegah tindakan kriminal di masa mendatang. Prinsip bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan juga ditegaskan.