p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Journal of Law Review
Dedi Setiawan
Universitas Yapis Papua

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dekonstruksi Hukum Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana Ahmad Rifai Rahawarin; Dedi Setiawan; Farida Tuharea
Journal of Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Journal of Law Review
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55098/jolr.1.2.66-85

Abstract

Bahwa dekonstruksi hukum penyadapan sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana yaitu sistem penyadapan telah di dekonstruksi dalam dua rancangan peraturan perundang-undangan yaitu RUU KUHAP yaitu penyadapan telah dirumuskan sebagai alat bukti serta RUU khusus penyadapan yang materi muatannya berupa ketentuan umum, ruang lingkup, persyaratan penyadapan, pelaksanaan penyadapan, peralatan dan perangkat penyadapan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, pusat penyadapan nasional, pengawasan penyadapan, hasil penyadapan, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan
Mekanisme Pembatalan Atas Sertifikat Yang Terbit Diatas Tanah Orang Lain Ariyanto; Dedi Setiawan; Muhammad Amin Hamid
Journal of Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Journal of Law Review
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55098/jolr.1.2.86-96

Abstract

Secara konstitusional UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa” Bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” ini jelas bahwa yang di maksud pada pasal 33 UUD 1945 adalah kemakmuran rakyatlah yang utamakan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada (Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya), dalam melaksanakan hal tersebut dibidang pertanahan dikeluarkan UUPA. Bayak permasalahan yang berkaitan dengan tanah, timbul oleh karena mengingat bahwa tanah merupakan suatu kebutuhan manusia yang tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan lainya, serta memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang cukup tinggi. Permasalahan tanah yang sering terjadi ada kaitannya dengan legalitas atau bukti kepemilikan sebut saja sertipikat. BPN merupakan badan yang bertanggung jawab dan diberi wewenang untuk menerbitkan dan membatalkan sertipikat. Banyak putusan pengadilan khususnya Pengadilan TUN yang dengan jelas memutuskan pembatalan sertipikat, namun pelaksanaannya belum dilaksanakan. Untuk itu dengan dilatar belakangi permasalahan ini maka penulis tergerak untuk menulis skripsi yang berjudul: “Tanggung Jawab BPN Terhadap Sertipikat Yang Dibatalkan PTUN”