A. Rahmi Ainun Kirana
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Barang Bermerek Palsu Melalui Transaksi Online Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata A. Rahmi Ainun Kirana; Ilham Abbas; Muhammad Rustan
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1: Maret – Agustus 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This study intends to find out and explain the forms of legal protection forconsumers related to the sale of counterfeit branded goods through onlinetransactions in Indonesia. and to identify and explain efforts to resolve disputesbetween consumers who are harmed over counterfeit branded goods throughonline transactions. The research uses normative methods by reviewing librarymaterials and secondary data and using legal material analysis techniques with astatutory approach. The results of the study show that consumer protectionrelated to the sale of counterfeit branded goods through online transactions inIndonesia refers to several laws and regulations, namely: Law Number 11 of 2008concerning Information and Electronic Transactions as a form of protection forconsumers, namely that business actors are required to provide correct and clearinformation regarding goods/services that are traded and there is a guarantee ofliability for business actors for losses and all legal consequences due to violationsof obligations in electronic transactions. based on Law Number 8 of 1999concerning Consumer Protection, a form of legal protection for consumers,namely in 2001 the Government formed the National Consumer ProtectionAgency which later formed the Consumer Dispute Settlement Agency at theregional level. based on Law Number 20 of 2016 concerning Marks andGeographical Indications, a form of consumer protection with the existence ofcriminal threats for business actors who falsify brands or trade products resultingfrom criminal acts. disputing parties without involving a court or a neutral thirdparty, Settlement through court. and Settlement outside the court through BPSK.in the future the government needs to regulate legislation regarding onlinetransactions specifically and consumers must be more careful in buying goodsonline and the need for consumer courage to ask business actors to beresponsible for losses suffered by consumers. Abstrak: Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menjelaskan mengenaibentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan barangbermerek palsu melalui transaksi online diIndonesia. dan untuk mengetahuidan menjelaskan upaya penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikanatas barang bermerek palsu melalui transaksi online. Penelitianmenggunakan metode normatif dengan mengkaji bahan Pustaka dan data sekunder dan menggunakan Teknik analisis bahan hukum secarapendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkanperlindungan konsumen terkait penjualan barang bermerek palsu melaluitransaksi online diIndonesia merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yakni : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasidan Transaksi Elektronik bentuk perlindungan terhadap konsumen yaitudiharuskannya pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelasterkait barang/jasa yang diperjual belikan serta adanya jaminanpertanggung jawaban pelaku usaha atas kerugian dan segala konsekuensihukum akibat pelanggaran kewajiban dalam transaksi elektronik.berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yakni padatahun 2001 Pemerintah membentuk Badan Perlindungan KonsumenNasional yang kemudian membentuk Badan Penyelesaian SengketaKonsumen ditingkat daerah. berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, bentuk perlindungankonsumen dengan adanya ancaman pidana bagi pelaku usaha yangmemalsukan merek atau memperjual belikan produk hasil tindak pidana.mengenai penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui 3 jaluryakni Penyelesaian secara damai oleh para pihak bersengketa tanpamelibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral, Penyelesaian melaluipengadilan. dan Penyelesaian diluar pengadilan melalui BPSK. kedepannyapemerintah perlu mengatur Perundang-undangan tentang transaksi onlinesecara kshusus dan konsumen harus lebih cermat dalam membeli barangsecara online serta perlunya keberanian konsumen untuk memintapertangggung jawaban kepada pelaku usaha atas kerugian yang dialamikonsumen.