Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada Pengadilan Agama Stabat; apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada Pengadilan Agama Stabat; dan penulis akan mengkonstruksi pandangan hukum Islam tentang asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Untuk menganalisis permasalahan penelitian dan mengkonstruksi hasil penelitian, penulis menggunakan alur metodologis penelitian hukum empiris, karena itu, bahan hukum penelitian ini bersumber langsung dari subjek peneltian lewat wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Stabat, walaupun kelihatannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata di peradilan agama yang berlaku di Indonesia, namun dalam prakteknya di lapangan masih banyak ditemukan hambatan-hambatan dalam penerapannya. Hambatan-hambatan dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Stabat disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut meliputi faktor para pihak yang berperkara dan faktor dari oknum yang tidak bertanggunga jawab seperti calo dan pelaku pungli. Mengenai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pandangan Islam, dapat dilihat secara jelas yakni dari proses penyelesaian perkaranya yang spontan dan tuntas, sesuai juga dengan dalil maslahah mursalah. Maslahah mursalah di sini adalah dalil tentang kemaslahatan masyarakat. Hal tersebut juga terkandung dalam asas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang pada intinya bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat atau ummat.