Penyelenggaraan penyuluhan setelah adanya kebijakan otonomi daerah semakin carut marut dan tidak sesuai dengan UU SP3K. Untuk mengembalikan arah fungsi penyuluhan seperti pada UU SP3K maka diterbitkanlah Perpres No 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Perpres ini dimaksudkan agar penyuluhan pertanian kembali bergelora dan mampu meningkatkan kinerja penyuluh. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian sesuai dengan Bab 1 Pasal 2 yang mengandung 6 substansi di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Populasi dalam penelitian ini adalah di seluruh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sejumlah 21 BPP di Kabupaten Jombang yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2023 - 14 Juli 2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan sampel menggunakan snowball sampling. Menggunakan data primer dari wawancara langsung dan data sekunder dari Programa Kabupaten Jombang, Programa Kecamatan dan Pepres Nomor 35 Tahun 2022, jurnal, skripsi dan buku. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi dan studi literatur. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi substasi penguatan hubungan kerja, substansi penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, substasi penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh, substansi materi penyuluhan, substansi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan substansi jaminan ketersediaan prasarana dan sarana sudah terlaksana semua tapi belum lengkap. Diharapkan dengan telah dilaksanakannya penelitian dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk dapat mewujudkan fungsi penyuluhan pertanian yang lebih baik kedepannya