Permasalahan obesitas regulasi, merupakan permasalahan kompleks dalam kondisi perundang-undangan di Indonesia, yang tidak hanya dapat mengganggu iklim investasi, namun berimbas pula pada efektivitas regulasi, serta ketidak sinkronan hingga tumpang tindih aturan di dalamnya. Banyaknya regulasi yang tumpang tindih, saling bertentangan satu sama lainnya dalam relasi hirarki vertikal maupun horizontal, hingga rendahnya kualitas regulasi yang ada, merupakan permasalahan yang masih belum menemukan titik penyelesaian. Gagasan pembentukan badan regulasi nasional diharapkan dapat mampu menjawab tantangan penataan regulasi tersebut. Dari beberapa permasalahan tersebut, penelitian ini setidaknya memiliki dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah desain ideal dari kelembagaan khusus bidang legislasi? (2) Bagaimanakah mekanisme peninjauan dan pemantauan peraturan perundang-undangan yang memenuhi unsur partisipatif, akuntabel, dan progresif? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini, akan menggunakan metode analisa yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, serta menghadirkan analisa dengan kajian doktrinal. Penelitian ini menunjukkan bahwa Lahirnya Undang-Undang 15 tahun 2019, yang mengamanatkan pembentukan badan regulasi nasional merupakan peluang untuk menjawab tantangan penataan regulasi agar dapat lebih tersinkronisasi dan harmonisasi, serta mendukung efektivitas dari kegiatan legislasi yang dilakukan oleh pemerintah di bawah komando presiden.